dc.description.abstract | Kesimpulan penelitian yang diperoleh yaitu: pertama, Dakwaan Jaksa
Penuntut Umum dalam Putusan Nomor: 329/Pid.B/2010/PN.Im menurut penulis
tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Dakwaan
alternatif pertama yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP menurut penulis tidak
terpenuhi, dikarenakan unsur dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan
terhadap orang atau barang tidak terbukti. Dan dakwaan alternatif kedua yaitu
Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menurut penulis tidak
terpenuhi, dikarenakan unsur adanya kesengajaan dalam unsur penganiayaan ini
tidak terbukti. Jadi dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Nomor :
329/Pid.B/2010/PN.Im tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap
dipersidangan. Kedua, Putusan hakim PN Indramayu yang memutus bebas para
terdakwa dalam Putusan Nomor : 329/Pid.B/2010/PN.Im menurut penulis telah
sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Menurut para
korban sendiri ada 6 orang yang melakukan pemukulan tersebut, sedangkan dalam
dakwaan JPU ada 8 orang. Adanya perbedaaan keterangan antara para saksi dan
fotocopy Putusan Perkara Pidana Nomor: 574/PID.B/2009/PN.Im. Jadi putusan
hakim PN Indramayu yang memutus bebas para terdakwa dalam Putusan Nomor :
329/Pid.B/2010/PN.Im menurut penulis telah sesuai dengan fakta-fakta hukum
yang terungkap dipersidangan. Saran yang penulis berikan yaitu: pertama, JPU
seharusnya lebih memperhatikan syarat materiil surat dakwaan agar seseorang
yang melakukan tindak pidana dapat terbukti dan bersalah melakukan tindak
pidana yang dilakukan, serta JPU dapat membedakan antara pelaku dan korban
dalam suatu peristiwa pidana. Kedua, Hakim seharusnya memberikan putusan
sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan juga sesuai
dengan keyakinan hakim itu sendiri, sebagaimana sistem pembuktian secara
negatif. | en_US |