Show simple item record

dc.contributor.authorYURIO BUDHY A. PUTRA
dc.date.accessioned2014-03-24T01:03:56Z
dc.date.available2014-03-24T01:03:56Z
dc.date.issued2014-03-24
dc.identifier.nimNIM070710191088
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56176
dc.description.abstractTujuan penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis apakah pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi dalam pemidanaannya memberikan rehabilitasi terhadap terdakwa sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan apakah pertimbangan hakim Mahkamah Agung Nomor 593/K.Pid.Sus/2011 dalam menolak kasasi sudah sesuai dengan sistem pemidanaan. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan studi kasus (case study). Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, dalam kaitannya dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 593/K.Pid. Sus/2011 dalam menjatuhkan hukuman pidana penjara, pidana denda dengan rehabilitasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berpijak pada Pasal 103 ayat (1) dan Pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa hakim dapat menjatuhkan putusan pidana berupa rehabilitasi bagi pengguna narkotika sebagai pidana tambahan. Bentuk rehabilitasi dapat berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi non medis (sosial). Kedua, bahwa Penjatuhan rehabilitasi dalam kasus tersebut menurut pemidanaan dialternatifkan dengan jenis pidana lainnya yaitu pidana penjara, dan pidana denda. Dalam hal ini terhadap terdakwa Harry Johan dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Dalam kaitan dengan kasus yang diteliti, tujuan pemidanaan diberikan untuk memberikan efek jera kepada si pelaku sedangkan rehabilitasi diberikan untuk penyembuhan dari ketergantungan, dengan mengacu pada teori yang dikemukakan oleh Lilik Mulyadi, yaitu memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan bergunaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710191088;
dc.subjectRehabilitasi, Narkotikaen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PUTUSAN REHABILITASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 593/K.PID.SUS/2011)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record