dc.description.abstract | Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis apakah pertimbangan
hakim Pengadilan Tinggi dalam pemidanaannya memberikan rehabilitasi terhadap
terdakwa sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dan apakah pertimbangan hakim Mahkamah Agung Nomor
593/K.Pid.Sus/2011 dalam menolak kasasi sudah sesuai dengan sistem pemidanaan.
Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat
dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach),
dan studi kasus (case study).
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, dalam
kaitannya dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 593/K.Pid. Sus/2011 dalam
menjatuhkan hukuman pidana penjara, pidana denda dengan rehabilitasi sudah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku berpijak pada Pasal 103 ayat (1) dan Pasal 103 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa hakim dapat
menjatuhkan putusan pidana berupa rehabilitasi bagi pengguna narkotika sebagai
pidana tambahan. Bentuk rehabilitasi dapat berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi
non medis (sosial). Kedua, bahwa Penjatuhan rehabilitasi dalam kasus tersebut
menurut pemidanaan dialternatifkan dengan jenis pidana lainnya yaitu pidana
penjara, dan pidana denda. Dalam hal ini terhadap terdakwa Harry Johan dijatuhi
pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000
(Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar
maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Dalam kaitan dengan kasus yang diteliti, tujuan pemidanaan diberikan untuk
memberikan efek jera kepada si pelaku sedangkan rehabilitasi diberikan untuk
penyembuhan dari ketergantungan, dengan mengacu pada teori yang dikemukakan
oleh Lilik Mulyadi, yaitu memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan
pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna | en_US |