Show simple item record

dc.contributor.authorUMMU KULSUM
dc.date.accessioned2014-03-24T00:52:29Z
dc.date.available2014-03-24T00:52:29Z
dc.date.issued2014-03-24
dc.identifier.nimNIM090710101129
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56170
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif berlaku. Adapun pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Pada analisis bahan hukum, skripsi ini menggunakan metode deduksi, yaitu berpedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian menghadiri objek yang hendak diteliti. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini mencakup pengertian dan pengaturan bank syariah, produk bank syariah, pengertian nasabah, pengertian dan macammacam pembiayaan musyarakah, serta dasar hukum, rukun dan syarat-syarat pembiayaan musyarakah. Adapun kesimpulan pada skripsi ini yaitu keabsahan akta perjanjian pembiayaan musyarakah yang dibuat dibawah tangan antara nasabah dengan pihak BPRS Situbondo adalah berdasarkan Pasal 1875 KUH perdata, suatu tulisan dibawah tangan yang diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, atau yang dengan cara menurut undang-undang dianggap sebaagai diakui, memberi orang-orang yang menandatanganinya serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapat hak dari mereka, bukti yang sempurna seperti suatu akta otentik. Jadi, akta dibwah tangan akan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna apabila diakui oleh pihak yang bersangkutan. Apabila pihak yang bersakutan itu mengingkari tulisan atau tandatangannya, maka diperlukan pembuktian melalui proses peradilan berdasarkan Pasal 1877 KUH perdata; Akibat hukum bagi nasabah pada saat menunda-nunda pembayaran angsuran musyarakah adalah dikenakan sanksi yang didasarkan pada prinsip ta`zir, sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan yang dibuat saat akad ditandatangani; Pertimbangan hakim (ratio decidendi) dan amar putusan Pengadilan Agama Nomor 882/Pdt.G/2010/PA.Sit telah berkesinambungan. Kesinambungan tersebut ditunjukkan dengan dalil-dalil pada pertimbangan hakim yang membenarkan sebagian alasan-alasan yang diajukan penggugat. Pada amar putusannya, menyatakan menerima gugatan penggugat untuk sebagian serta didukung adanya norma-norma hukum dalam pertimbangan hakim. Adapun saran bagi nasabah, hendaknya nasabah menjalankan prinsip kejujuran dan keterbukaan manajemen perusahaan secara maksimal, agar bank selaku investor tidak mengalami kesulitan untuk mengontrol pembukuan secara detail. Sehingga bank dapat mengontrol lalu lintas bisnis dan keuangan nasabah untuk membuktikan bahwa nasabah benar-benar memiliki keuntungan atau menanggung kerugian. Bagi bank, sebaiknya bank menjelaskan kepada nasabah klausula-klausula akad pembiayaan secara jelas kepada nasabah.Oleh karena itu seharusnya bank dapat mengidentifikasi indikasi kelalaian manajemen dan mengantisipasinya agar tidak menimbulkan kerugian.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101129;
dc.subjectPEMBAYARAN ANGSURAN, MUSYARAKAH, NASABAHen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM TERHADAP PENUNDAAN PEMBAYARAN ANGSURAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH OLEH NASABAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (Studi Putusan Nomor 882/Pdt.G/2010/PA. Sit)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record