AKIBAT HUKUM TERHADAP PENUNDAAN PEMBAYARAN ANGSURAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH OLEH NASABAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (Studi Putusan Nomor 882/Pdt.G/2010/PA. Sit)
Abstract
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif
yaitu suatu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah
atau norma-norma dalam hukum positif berlaku. Adapun pendekatan yang
digunakan adalah menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach),
pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan non hukum. Pada analisis bahan hukum, skripsi ini
menggunakan metode deduksi, yaitu berpedoman dari prinsip-prinsip dasar
kemudian menghadiri objek yang hendak diteliti.
Tinjauan pustaka dalam skripsi ini mencakup pengertian dan pengaturan
bank syariah, produk bank syariah, pengertian nasabah, pengertian dan macammacam
pembiayaan musyarakah, serta dasar hukum, rukun dan syarat-syarat
pembiayaan musyarakah.
Adapun kesimpulan pada skripsi ini yaitu keabsahan akta perjanjian
pembiayaan musyarakah yang dibuat dibawah tangan antara nasabah dengan
pihak BPRS Situbondo adalah berdasarkan Pasal 1875 KUH perdata, suatu tulisan
dibawah tangan yang diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai,
atau yang dengan cara menurut undang-undang dianggap sebaagai diakui,
memberi orang-orang yang menandatanganinya serta para ahli warisnya dan
orang-orang yang mendapat hak dari mereka, bukti yang sempurna seperti suatu
akta otentik. Jadi, akta dibwah tangan akan mempunyai kekuatan pembuktian
yang sempurna apabila diakui oleh pihak yang bersangkutan. Apabila pihak yang
bersakutan itu mengingkari tulisan atau tandatangannya, maka diperlukan
pembuktian melalui proses peradilan berdasarkan Pasal 1877 KUH perdata;
Akibat hukum bagi nasabah pada saat menunda-nunda pembayaran angsuran
musyarakah adalah dikenakan sanksi yang didasarkan pada prinsip ta`zir, sanksi
dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar
kesepakatan yang dibuat saat akad ditandatangani; Pertimbangan hakim (ratio
decidendi) dan amar putusan Pengadilan Agama Nomor 882/Pdt.G/2010/PA.Sit
telah berkesinambungan. Kesinambungan tersebut ditunjukkan dengan dalil-dalil
pada pertimbangan hakim yang membenarkan sebagian alasan-alasan yang
diajukan penggugat. Pada amar putusannya, menyatakan menerima gugatan
penggugat untuk sebagian serta didukung adanya norma-norma hukum dalam
pertimbangan hakim. Adapun saran bagi nasabah, hendaknya nasabah
menjalankan prinsip kejujuran dan keterbukaan manajemen perusahaan secara
maksimal, agar bank selaku investor tidak mengalami kesulitan untuk mengontrol
pembukuan secara detail. Sehingga bank dapat mengontrol lalu lintas bisnis dan
keuangan nasabah untuk membuktikan bahwa nasabah benar-benar memiliki
keuntungan atau menanggung kerugian. Bagi bank, sebaiknya bank menjelaskan
kepada nasabah klausula-klausula akad pembiayaan secara jelas kepada
nasabah.Oleh karena itu seharusnya bank dapat mengidentifikasi indikasi
kelalaian manajemen dan mengantisipasinya agar tidak menimbulkan kerugian.
Collections
- UT-Faculty of Law [6263]