Show simple item record

dc.contributor.authorNDARU YOGA YUDISTIRA CAKRA
dc.date.accessioned2014-03-21T07:20:57Z
dc.date.available2014-03-21T07:20:57Z
dc.date.issued2014-03-21
dc.identifier.nimNIM090710101003
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56157
dc.description.abstractKesimpulan Pertama, bahwa sesuai dengan fakta persidangan, Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas tidak tepat, seharusnya terdakwa dapat dipidana karena telah memenuhi semua unsur yang ada di dalam Pasal yang didakwakan di dalam dakwaan Kesatu oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Hakim juga kurang memperhatikan alat bukti yang diperiksa di muka persidangan, yaitu alat bukti surat yang berupa Visum et Repertum tersebut dengan tidak adanya peran aktif yang ditunjukkan oleh Hakim untuk menggali kebenaran atas Visum et Repertum yang seharusnya Hakim menghadirkan seorang ahli yang berkaitan untuk menjelaskan apa isi dari Visum et Repertum itu sendiri, yang sebagaimana diketahui bukanlah ranah Hakim untuk mengupas lebih lanjut mengenai hal itu serta Hakim tidak memperhatikan keterangan saksi korban, seharusnya Hakim mempertimbangkan keterangan saksi korban tersebut. Kedua, bahwa Terdakwa dalam kasus yang penulis analisis tidak dapat mengajukan ganti kerugian. Karena saat dilakukan penangkapan, penahanan, penuntutan, dan diadili, tindakan-tindakan tersebut dilakukan secara sah dan tidak melanggar ketentuan pasal 95 ayat (1) KUHAP. Apabila terdakwa mengajukan maka harus dilandasi adanya pelanggaran prosedur seperti yang dimuat dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP yaitu proses hukum yang dilakukan terhadap terdakwa tidak sesuai dengan undang-undang atau dengan kata lain dilakukan secara tidak sah. Untuk rehabilitasi sendiri, telah dicantumkan di amar putusan yang penulis analisis, yang menyatakan bahwa terdakwa berhak mendapatkan pemulihan nama baik, harkat serta martabatnya, dengan kata lain hak terdakwa untuk mendapatkan rehabilitasi telah dipenuhi oleh Hakim yang memutus perkara tersebut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101003;
dc.subjectPUTUSAN BEBAS, TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN, ANAKen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (Putusan Nomor 492/PID. B/2012/PN. SDA)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record