ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (Putusan Nomor 492/PID. B/2012/PN. SDA)
Abstract
Kesimpulan Pertama, bahwa sesuai dengan fakta persidangan,
Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas tidak tepat, seharusnya
terdakwa dapat dipidana karena telah memenuhi semua unsur yang ada di dalam
Pasal yang didakwakan di dalam dakwaan Kesatu oleh Jaksa Penuntut Umum
yaitu Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak. Hakim juga kurang memperhatikan alat bukti yang diperiksa
di muka persidangan, yaitu alat bukti surat yang berupa Visum et Repertum
tersebut dengan tidak adanya peran aktif yang ditunjukkan oleh Hakim untuk
menggali kebenaran atas Visum et Repertum yang seharusnya Hakim
menghadirkan seorang ahli yang berkaitan untuk menjelaskan apa isi dari Visum
et Repertum itu sendiri, yang sebagaimana diketahui bukanlah ranah Hakim untuk
mengupas lebih lanjut mengenai hal itu serta Hakim tidak memperhatikan
keterangan saksi korban, seharusnya Hakim mempertimbangkan keterangan saksi
korban tersebut. Kedua, bahwa Terdakwa dalam kasus yang penulis analisis tidak
dapat mengajukan ganti kerugian. Karena saat dilakukan penangkapan,
penahanan, penuntutan, dan diadili, tindakan-tindakan tersebut dilakukan secara
sah dan tidak melanggar ketentuan pasal 95 ayat (1) KUHAP. Apabila terdakwa
mengajukan maka harus dilandasi adanya pelanggaran prosedur seperti yang
dimuat dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP yaitu proses hukum yang dilakukan
terhadap terdakwa tidak sesuai dengan undang-undang atau dengan kata lain
dilakukan secara tidak sah. Untuk rehabilitasi sendiri, telah dicantumkan di amar
putusan yang penulis analisis, yang menyatakan bahwa terdakwa berhak
mendapatkan pemulihan nama baik, harkat serta martabatnya, dengan kata lain
hak terdakwa untuk mendapatkan rehabilitasi telah dipenuhi oleh Hakim yang
memutus perkara tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]