Show simple item record

dc.contributor.authorGRESS GUSTIA ADRIAN PAH
dc.date.accessioned2014-03-21T06:10:34Z
dc.date.available2014-03-21T06:10:34Z
dc.date.issued2014-03-21
dc.identifier.nimNIM100710101028
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56146
dc.description.abstractBerdasarkan hasil pembahasan maka kesimpulan yang dapat diambil adalahPetimbangan keuangan negara yang tidak dapat dipertanggung- jawabkan oleh Terdakwa relatif sedikit dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2031 K/Pid.Susu/2011 tidak sesuai dengan Tujuan Pemidanaan hal ini dapat di lihat bahwa putusan nomor 2013K/Pid.sus/2011 H. Agus Siyadi yang dijatuhi pidana dibawah ancaman pidana minimum khusus oleh Hakim bertentangan dan kontraproduktif dengan tujuan relative bukan hanya untuk memberikan efek jera sebagaimana teori pembalasan melainkan juga supaya orang jangan melakukan kejahatan sehingga ketertiban di dalam masyarakat akan tercipta. Dan dari analisa tersebut maka hamat penulis adalah tidak adanya Kosekwensi yuridis terhadap putusan Hakim yang menjatuhkan Pidana di bahwa pidana minimum khusus dalam Tindak Pidana Korupsi namun penatuhan pidana di bawah minimal khusus mengakibatkan batal demi hukum hal ini juga selaras dengan asas Legalitas dan asas minimal universal maksimal spesial atau asas minimum umum / minimum khusus artinya Hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman yang lebih rendah dari batas minimal sebagaimana yang telah di atur di dalam UUPTPK. Adapaun mekanisme pembatalan putusan Hakim tersebut dapat di lakukan upaya hukum luar biasa yaitu pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum. Adapun saran dalam penelitian ini adalah Hakim dengan kebebasannya, memegang peranan penting dalammenjatuhkan putusan pemidanaan khususnya dalam perkara tindak pidanakorupsi. Hendaknya Hakim selalu berusaha untuk meningkatkan diri,menambah pengalaman dan menajamkan analisis untuk dapat menentukanfaktor yang dianggap rasional untuk dijadikan dasar pertimbanganputusannya, guna mencapai putusan yang memiliki rasa keadilan. Dengan adanya Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yangmenganut sistem pidana dengan batas minimum khusus, diharapkan bagi para Hakim memiliki satu persepsi yang sama dalam menerapkan pidana sehingga tidak ada lagi timbul dua pendapat yang berbeda dalam hal ini dan diperlukan ketetuan pasal yang mengatur sanksi bagi Hakim yang menjatuhkan pidana di bawah minimal khusus dalam UUPTPK.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101028;
dc.subjectPENJATUHAN PIDANA, PIDANA KORUPSIen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Putusan Nomor : 2031 K/PID.SUS/2011)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record