ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Putusan Nomor : 2031 K/PID.SUS/2011)
Abstract
Berdasarkan hasil pembahasan maka kesimpulan yang dapat diambil
adalahPetimbangan keuangan negara yang tidak dapat dipertanggung- jawabkan oleh
Terdakwa relatif sedikit dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2031
K/Pid.Susu/2011 tidak sesuai dengan Tujuan Pemidanaan hal ini dapat di lihat
bahwa putusan nomor 2013K/Pid.sus/2011 H. Agus Siyadi yang dijatuhi pidana
dibawah ancaman pidana minimum khusus oleh Hakim bertentangan dan
kontraproduktif dengan tujuan relative bukan hanya untuk memberikan efek jera
sebagaimana teori pembalasan melainkan juga supaya orang jangan melakukan
kejahatan sehingga ketertiban di dalam masyarakat akan tercipta. Dan dari analisa
tersebut maka hamat penulis adalah tidak adanya Kosekwensi yuridis terhadap
putusan Hakim yang menjatuhkan Pidana di bahwa pidana minimum khusus dalam
Tindak Pidana Korupsi namun penatuhan pidana di bawah minimal khusus
mengakibatkan batal demi hukum hal ini juga selaras dengan asas Legalitas dan asas
minimal universal maksimal spesial atau asas minimum umum / minimum khusus
artinya Hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman yang lebih rendah dari batas
minimal sebagaimana yang telah di atur di dalam UUPTPK. Adapaun mekanisme
pembatalan putusan Hakim tersebut dapat di lakukan upaya hukum luar biasa yaitu
pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum. Adapun saran dalam penelitian
ini adalah Hakim dengan kebebasannya, memegang peranan penting
dalammenjatuhkan putusan pemidanaan khususnya dalam perkara tindak
pidanakorupsi. Hendaknya Hakim selalu berusaha untuk meningkatkan
diri,menambah pengalaman dan menajamkan analisis untuk dapat menentukanfaktor
yang dianggap rasional untuk dijadikan dasar pertimbanganputusannya, guna
mencapai putusan yang memiliki rasa keadilan. Dengan adanya Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yangmenganut sistem pidana dengan batas
minimum khusus, diharapkan bagi para Hakim memiliki satu persepsi yang sama
dalam menerapkan pidana sehingga tidak ada lagi timbul dua pendapat yang berbeda
dalam hal ini dan diperlukan ketetuan pasal yang mengatur sanksi bagi Hakim yang
menjatuhkan pidana di bawah minimal khusus dalam UUPTPK.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]