TANGGUNGJAWAB HUKUM ATAS PERBUATAN BIDAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN PADA DIRI PASIEN
Abstract
Bentuk perbuatan bidan yang dapat menimbulkan kerugian bagi pasien adalah
perbuatan bidan yang tidak berdasarkan pada standar profesi, standar kompetensi
kebidanan, standar asuhan kebidanan dan kode etik profesi bidan. Bentuk tanggungjawab
bidan saat pelayanan yang diberikan terhadap pasien ternyata menimbulkan kerugian
bagi pasien adalah tanggungjawab mutlak (absolute liability). Bidan bertanggungjawab
terhadap semua perbuatan yang dilakukan maupun keputusan yang dibuat dalam
memberikan jasa pelayanan kebidanan. Bidan juga bertanggungjawab terhadap
kesalahan yang telah dibuat oleh bidan lain yang bekerja di tempat praktiknya. Upaya
hukum yang dapat dilakukan oleh pasien jika terjadi kerugian sebagai akibat dari
perbuatan yang dilakukan bidan dalam memberikan pelayanana jasa kebidanan yakni
dengan mengajukan gugatan secara perdata berdasarkan atas perbuatan melawan hukum
yang dilakukan bidan sehingga mengakibatkan kerugian pada diri pasien. Bidan yang
melakukan kesalahan, kelalaian, dan kurang kehati-hatian merupakan tindakan yang
merugikan bagi pasien. Standar profesi kebidanan, standar kompetensi, standar asuhan,
dan kode etik menjadi dasar bagi bidan dalam menjalankan praktik kebidanan. Perbuatan
bidan yang tidak sesuai dengan kewenangan yang telah diatur juga dapat mengakibatkan
kerugian pada diri pasien. Bidan bertanggungjawab secara mutlak terhadap tindakan dan
dalam hal mengambil suatu keputusan dalam memberikan jasa pelayanan kebidanan.
Upaya hukum yang dapat diambil oleh pasien jika pasien merasa dirugikan yakni
megajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri setempat atas dasar perbuatan
melawan hukum.
Bidan, diharapkan dalam menjalankan profesinya dapat bekerja lebih profesional
dan berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan, kelalaian maupun ketidak hati-hatian
sehingga mengakibatkan kerugian bagi diri pasien. Komunikasi yang baik antara bidan
dan pasien juga perlu terjalin dengan baik. Pemerintah, hendaknya dapat melakukan
kerjasama yang baik dengan bidan yang ada di daerah serta memberikan fasilitas
penunjang agar bidan dapat melaksanakan tugas dengan baik, karena masih banyak
masyarakat yang kurang menyadari pentingnya pemeriksaan kehamilan atau Antenatal
Care selama masa kehamilan. Masyarakat, hendaknya dapat menjalin kerjasama yang
baik dengan bidan dalam menggunakan jasa pelayanan kebidanan. Masyarakat
diharapkan mampu menggali segala informasi terkait dengan tindakan yang akan
dilakukan oleh bidan terhadap dirinya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]