• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TANGGUNGJAWAB HUKUM ATAS PERBUATAN BIDAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN PADA DIRI PASIEN

    Thumbnail
    View/Open
    DIAN KARNILA WULANDARI - 100710101232_1.pdf (942.7Kb)
    Date
    2014-03-21
    Author
    DIAN KARNILA WULANDARI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Bentuk perbuatan bidan yang dapat menimbulkan kerugian bagi pasien adalah perbuatan bidan yang tidak berdasarkan pada standar profesi, standar kompetensi kebidanan, standar asuhan kebidanan dan kode etik profesi bidan. Bentuk tanggungjawab bidan saat pelayanan yang diberikan terhadap pasien ternyata menimbulkan kerugian bagi pasien adalah tanggungjawab mutlak (absolute liability). Bidan bertanggungjawab terhadap semua perbuatan yang dilakukan maupun keputusan yang dibuat dalam memberikan jasa pelayanan kebidanan. Bidan juga bertanggungjawab terhadap kesalahan yang telah dibuat oleh bidan lain yang bekerja di tempat praktiknya. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien jika terjadi kerugian sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukan bidan dalam memberikan pelayanana jasa kebidanan yakni dengan mengajukan gugatan secara perdata berdasarkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan bidan sehingga mengakibatkan kerugian pada diri pasien. Bidan yang melakukan kesalahan, kelalaian, dan kurang kehati-hatian merupakan tindakan yang merugikan bagi pasien. Standar profesi kebidanan, standar kompetensi, standar asuhan, dan kode etik menjadi dasar bagi bidan dalam menjalankan praktik kebidanan. Perbuatan bidan yang tidak sesuai dengan kewenangan yang telah diatur juga dapat mengakibatkan kerugian pada diri pasien. Bidan bertanggungjawab secara mutlak terhadap tindakan dan dalam hal mengambil suatu keputusan dalam memberikan jasa pelayanan kebidanan. Upaya hukum yang dapat diambil oleh pasien jika pasien merasa dirugikan yakni megajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri setempat atas dasar perbuatan melawan hukum. Bidan, diharapkan dalam menjalankan profesinya dapat bekerja lebih profesional dan berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan, kelalaian maupun ketidak hati-hatian sehingga mengakibatkan kerugian bagi diri pasien. Komunikasi yang baik antara bidan dan pasien juga perlu terjalin dengan baik. Pemerintah, hendaknya dapat melakukan kerjasama yang baik dengan bidan yang ada di daerah serta memberikan fasilitas penunjang agar bidan dapat melaksanakan tugas dengan baik, karena masih banyak masyarakat yang kurang menyadari pentingnya pemeriksaan kehamilan atau Antenatal Care selama masa kehamilan. Masyarakat, hendaknya dapat menjalin kerjasama yang baik dengan bidan dalam menggunakan jasa pelayanan kebidanan. Masyarakat diharapkan mampu menggali segala informasi terkait dengan tindakan yang akan dilakukan oleh bidan terhadap dirinya.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56141
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6321]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository