dc.contributor.author | CITA ASTUNGKORO SUKMAWIRAWAN | |
dc.date.accessioned | 2014-03-21T03:06:52Z | |
dc.date.available | 2014-03-21T03:06:52Z | |
dc.date.issued | 2014-03-21 | |
dc.identifier.nim | NIM090710101125 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56137 | |
dc.description.abstract | Kesimpulan dari Notaris dalam hal melegalisasi akta dibawah tangan
bertanggung jawab atas isi dan tanda tangan para pihak dalam akta tersebut.
Kewenangan notaris dalam hal me-register (Waarmerrking) suatu akta dibawah
tangan hanya sebatas mendaftarkan akta dibawah tangan yang telah dibuat oleh
para pihak dan hadir di hadapan Notaris untuk mendaftarkan akta dibawah tangan
tersebut ke dalam buku khusus yang disediakan oleh notaris. Pertanggungjawaban
notaris atas kebenaran akta dibawah tangan yang dilegalisasinya adalah kepastian
tanda tangan artinya pasti bahwa yang tanda tangan itu memang pihak yang dalam
perjanjian, bukan orang lain. Dikatakan demikian karena yang melegalisasi surat
itu diisyaratkan harus mengenal orang yang menandatangan tersebut. Sedangkan
pada Waarmerrking akta dibawah tangan, tanggung jawab notaris menurut
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris tidak begitu
tampak, karena baik tanggal, tanda tangan, isi surat tersebut tidak diketahui oleh
Notaris. Akta dibawah tangan yang dilegalisasi oleh Notaris akan mempunyai
kekuatan pembuktian yang sempurna selama 3 (tiga) nilai aspek pembuktian
terpenuhi merupakan bukti sempurna seperti akta otentik.
Setiap perjanjian yang dibuat dibawah tangan, sebaiknya dibuat dengan
melegalisasikan akta dibawah tangan tersebut. Setiap perjanjian yang dibuat
secara dibawah tangan baik itu dibuat oleh para pihak dengan dilegalisasikan
ataupun di Waarmerrking notaris hendaknya meminta fotocopy KTP dari para
pihak. Pada surat perjanjian yang dibuat dibawah tangan sering terjadi penekanan
terhadap pihak yang sangat membutuhkan, tidak ada keseimbangan karena dibuat
oleh para pihak sendiri. Sebaiknya setiap perjanjian dibuat dan di tanda tangani di
hadapan notaris. Jika dimungkinkan ada kekurangan pada akta dibawah tangan
sebagai bukti tertulis segera untuk melengkapi alat bukti lainnya, karena suatu
akta yang dibuat dibawah tangan baik yang telah dilegalisasi maupun hanya di
Waarmerrking adalah permulaan dalam pembuktian dan perlu dikuatkan dengan
alat bukti lain. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 090710101125; | |
dc.subject | WAARMERRKING AKTA, NOTARIS | en_US |
dc.title | KEKUATAN PEMBUKTIAN LEGALISASI DAN WAARMERRKING AKTA DIBAWAH TANGAN OLEH NOTARIS | en_US |
dc.type | Other | en_US |