ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor :829/PID.Sus/2010/PN.Jr.)
Abstract
Hakim dalam memeriksa alat bukti jika dikaitkan dengan KUHAP dan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT Majelis hakim dalam
memeriksa alat bukti di dalam perkara Nomor 829/Pid.Sus/2010/Pn.Jr sudah sesuai
dengan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT,
dalam Pasal 168 dan 169 KUHAP telah memberikan keterangan yang jelas mengenai
alat bukti yang di ajukan di muka sidang dengan ketentuan yang terdapat di dalam
Pasal 169 ayat 2 KUHAP yang menyatakan bahwa tanpa persetujuan dari terdakwa
dan penuntut umum, saksi dapat memberikan keterangan tanpa memberikan sumpah
terlebih dahulu, dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang
PKDRT, proses pembuktian dan pemeriksaan alat bukti dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang di atur di dalam KUHAP. Hakim dalam pertimbangnya jika dikaitkan
dengan fakta yang terungkap di dalam persidangan sudah sesuai dengan fakta di
persidangan, di dalam Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebutkan bahwa di dalam
pemberlakuan pemenuhan nafkah kepada orang di dalam lingkup rumah tangganya
sesuai dengan hukum yang berlaku baginya untuk memberikan nafkah kepada orang
yang berada dalam lingkup rumah tangganya seperti yang tertuang di dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 34 ayat 1 yang
menyebutkan bahwa Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala
sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]