Show simple item record

dc.contributor.authorHERU NUFIANTO
dc.date.accessioned2013-12-06T02:18:17Z
dc.date.available2013-12-06T02:18:17Z
dc.date.issued2013-12-06
dc.identifier.nimNIM050710191034
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5453
dc.description.abstractKasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur semakin menyadarkan dan mendesak seluruh komponen masyarakat bahwa anak berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah maupun negara. Serangkaian tindakan tersebut, dapat mengakibatkan luka secara fisik maupun gangguan psikologis terhadap anak yang menjadi korban persetubuhan. Seperti halnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 207/Pid.B/2009/PN.Bdw. Permasalahan dalam skripsi adalah pertama Apakah putusan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan persetubuhan terhadap anak sudah sesuai dengan fakta persidangan, dan kedua Apakah perbuatan terdakwa dikategorikan sebagai percobaan persetubuhan terhadap anak. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui kesesuaian antara fakta persidangan dengan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan persetubuhan terhadap anak serta untuk mengetahui kategori perbuatan percobaan persetubuhan terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah studi kasus (case study). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kesimpulan pertama, apabila mencermati putusan Pengadilan Negeri Bondowoso khususnya pada keterangan para saksi yakni saksi korban, maka menurut penulis putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan fakta di persidangan, dimana hal tersebut berdampak terhadap pemidanaan terdakwa. Pada kasus ini xiii tidak seharusnya terdakwa dikenakan pidana sebagai pelaku (dader) yakni Pasal 81 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, akan tetapi seharusnya terdakwa dikenakan pasal percobaan melakukan persetubuhan terhadap korban yakni Pasal 81 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Kedua, pada kata percobaan atau poging berarti suatu usaha mencapai suatu tujuan, yang pada akhirnya tidak atau belum tercapai. Dalam hukum pidana, percobaan merupakan suatu pengertian teknik yang memiliki banyak segi atau aspek. Perbedaan dengan arti kata pada umumnya adalah apabila dalam hukum pidana dibicarakan hal percobaan, berarti tujuan yang dikejar tidak tercapai. Unsur belum tercapai tidak ada, namun tidak menjadi persoalan (Wirjono Projodikoro, 1989: 97). Maka berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan perbuatan terdakwa dapat dikategorikan sebagai percobaan, sehingga putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso sangat tidak tepat dijatuhkan kepada terdakwa. Sebenarnya putusan hakim sudah tepat dalam persidangan yaitu Pasal 81 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak akan tetapi sebaiknya Hakim mempertimbangkan Pasal 81 No53 Ayat 1 KUHP.en_US
dc.relation.ispartofseries050710191034;
dc.subjectYURIDIS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAKen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso No. 207/Pid.B/2009/PN.Bdwen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record