ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso No. 207/Pid.B/2009/PN.Bdw
Abstract
Kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur
semakin menyadarkan dan mendesak seluruh komponen masyarakat bahwa anak
berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari orang tua, keluarga,
masyarakat, pemerintah maupun negara. Serangkaian tindakan tersebut, dapat
mengakibatkan luka secara fisik maupun gangguan psikologis terhadap anak yang
menjadi korban persetubuhan. Seperti halnya dalam Putusan Pengadilan Negeri
Bondowoso Nomor 207/Pid.B/2009/PN.Bdw.
Permasalahan dalam skripsi adalah pertama Apakah putusan hakim yang
menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan persetubuhan terhadap anak
sudah sesuai dengan fakta persidangan, dan kedua Apakah perbuatan terdakwa
dikategorikan sebagai percobaan persetubuhan terhadap anak.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui kesesuaian antara fakta
persidangan dengan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti
secara sah melakukan persetubuhan terhadap anak serta untuk mengetahui
kategori perbuatan percobaan persetubuhan terhadap anak.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan
masalah yang digunakan adalah studi kasus (case study). Bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Kesimpulan pertama, apabila mencermati putusan Pengadilan Negeri
Bondowoso khususnya pada keterangan para saksi yakni saksi korban, maka
menurut penulis putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan fakta di persidangan,
dimana hal tersebut berdampak terhadap pemidanaan terdakwa. Pada kasus ini
xiii
tidak seharusnya terdakwa dikenakan pidana sebagai pelaku (dader) yakni Pasal
81 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, akan tetapi
seharusnya terdakwa dikenakan pasal percobaan melakukan persetubuhan
terhadap korban yakni Pasal 81 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Kedua, pada kata percobaan atau
poging berarti suatu usaha mencapai suatu tujuan, yang pada akhirnya tidak atau
belum tercapai. Dalam hukum pidana, percobaan merupakan suatu pengertian
teknik yang memiliki banyak segi atau aspek. Perbedaan dengan arti kata pada
umumnya adalah apabila dalam hukum pidana dibicarakan hal percobaan, berarti
tujuan yang dikejar tidak tercapai. Unsur belum tercapai tidak ada, namun tidak
menjadi persoalan (Wirjono Projodikoro, 1989: 97). Maka berdasarkan fakta yang
terungkap di persidangan perbuatan terdakwa dapat dikategorikan sebagai
percobaan, sehingga putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso
sangat tidak tepat dijatuhkan kepada terdakwa. Sebenarnya putusan hakim sudah
tepat dalam persidangan yaitu Pasal 81 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 Tentang
perlindungan anak akan tetapi sebaiknya Hakim mempertimbangkan Pasal 81
No53 Ayat 1 KUHP.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]