Show simple item record

dc.contributor.authorDWI NOVI YANDRI
dc.date.accessioned2013-12-05T14:07:40Z
dc.date.available2013-12-05T14:07:40Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM080710191076
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5249
dc.description.abstractPada dasarnya tidak setiap orang dapat dengan mudah membangun rumah, diperlukan berbagai hal sehingga rumah itu bisa didirikan dan ditempati. Seperti, tanah, kepemilikan, struktur bangunan, tes kelayakan dan uji coba, perizinan pendirian bangunan. Masyarakat yang ingin membangun rumah lebih memilih atau menempuh cara yang lebih efektif dan tidak menyita banyak waktu, dengan cara membeli sebuah rumah dari agen rumah atau pengembang perumahan. Permasalahan yang timbul dari penulisan ini adalah (1) Bagaimana peraturan yang terkait dengan perumahan yang memberikan perlindungan hukum terhadap pengembang dan konsumen perumahan. (2) Bagaimana tanggung jawab pengembang perumahan terhadap konsumen perumahan dalam perjanjian jual beli rumah yang dilakukan antara pengembang dan konsumen perumahan (3) Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen perumahan jika dirugikan oleh pengembang perumahan Penulisan skripsi ini menggunakan penelitian yang bersifat yuridis normatif, yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji beberapa aturan hukum yang bersifat formil yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Metode pendekatan masalah yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approarch). Pembahasan dari penulisan skripsi ini adalah perlindungan bagi pengembang diatur pasal 130 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman kemudian dipertegas dengan pasal 5 dan pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Sedangkan peraturan yang terkait dengan perumahan yang memberikan jaminan terhadap konsumen perumahan juga telah tegas diatur dalam pasal 129 dan pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dipertegas dengan pasal 4 dan pasal 7 Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tanggung xii jawab pengembang perumahan dibagi menjadi dua pra transaksi yakni tanggung jawab pada saat menyelenggarakan perumahan, mulai rencana sampai pembangunan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan pasca transaksi dalam menanggung kerugian yang dialami konsumen, yaitu prinsip mengenai tanggung jawab mutlak (strict product liability) pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan pasal 8 ayat 1 huruf (f) dan pasal 62 ayat (1) undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Contractual liability (tanggung jawab yang didasarkan pada perjanjian) pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.Upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh konsumen perumahan. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pertama Non litigasi dengan musyawarah mufakat atau secara damai, kedua melalui lembaga yang berwenang, yaitu melalui BPSK. Penyelesaian selanjutnya dapat dilakukan melalui (litigasi) peradilan umum. Hendaknya perlindungan terhadap pengembang perumahan dalam pasal 130 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman lebih tegas dan untuk peraturan yang terkait dengan perumahan yang memberikan perlindungan terhadap konsumen, hendaknya lebih baik dalam hal memberikan kepastian hukum bagi untuk meminimalisir kerugian yang akan diderita konsumen. Tanggung jawab yang dibebankan pada pelaku usaha tidak hanya tanggung jawab mutlak (strict product liability) dan Contractual liability (tanggung jawab yang didasarkan pada perjanjian) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman saja, agar pengembang dalam melakukan penyelenggaraan pembangunan perumahan lebih baik. Penyelesaian sengketa konsumen terlebih dahulu agar diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat atau secara damai, sesuai amanat pasal 147 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Penyelesaian selanjutnya dapat dilakukan melalui luar pengadilan (non litigasi) atau melalui peradilan umum (litigasi)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710191076;
dc.subjectWANPRESTASIen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB HUKUM PENGEMBANG PERUMAHAN AKIBAT TERJADINYA WANPRESTASI DARI PERJANJIAN KEPEMILIKAN RUMAH DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record