Show simple item record

dc.contributor.authorDANAR HANGGAR PERMANA
dc.date.accessioned2013-12-05T13:29:33Z
dc.date.available2013-12-05T13:29:33Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM090710101069
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5226
dc.description.abstractPembuatan surat dakwaan oleh penuntut umum merupakan suatu kegiatan yang mempunyai arti tersendiri dalam suatu proses penuntutan. Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan harus sesuai dengan syarat-syarat materiil surat dakwaan yang tertuang dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, maka dalam penyusanan surat dakwaan harus cermat, jelas dan lengkap megenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat pidana itu dilakukan sehingga dakwaan dapat diterima oleh pengadilan. Pada praktik persidangan seperti halnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 285/Pid.B/2011/PN.Sby dengan kasus pemalsuan surat yang dilakukan terdakwa Liem Mei Ling Bin Sujarwo Dewantara (terdakwa) yang merugikan korban dengan hilangnya galon kosong sebanyak 2.632 buah galon kosong dengan total kerugian Rp. 78.960.000,- (tujuh puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). Terdakwa oleh penuntut umum didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu dakwaan pertama melanggar Pasal 372 KUHP atau dakwaan kedua melanggar 263 ayat (1) KUHP. Berdasarkan hal tersebut permasalahan yang akan dibahas ada 2 (dua) yaitu: pertama, Apakah dakwaan jaksa penuntut umum dalam putusan nomor 285/Pid.B/2011/PN.Sby sudah memenuhi syarat-syarat materiil dakwaan pada KUHAP atau kedua Apakah dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas dalam putusan nomor 285/Pid.B/2011/PN.Sby sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Metode penulisan yang yuridis normatif, pendekatan masalah menggunakan pendekatan Undang-undang (statute approach) dan studi kasus (case study). Bahan sumber hukum yang digunakan adalah bahan sumber hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tujuan penelitan adalah untuk mengetahui dan menganalisis dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi atau tidak syarat-syarat materiil yang dikaitkan dengan prinsip dakwaan dalam KUHAP, menganalisis kesesuaian antara dasar pertimbangan hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti xii melakukan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Kesimpulan pertama bahwa Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat materiil yaitu: uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Dalam menyusun surat dakwaan harus memperhatikan syarat tersebut sehingga dakwaan jaksa penuntut umum dapat diterima di pengadilan. Putusan nomor: 285/Pid.B/2011/PN.Sby jaksa penuntut umum mendakwakan terdakwa Liem Mei Ling Binti Sujarwo Dewantara dengan dakwaan alternatif, karena penuntut umum ragu-ragu terhadap kualifikasi perbuatan terdakwa yaitu: penggelapan Pasal 263 ayat (1) KUHP atau pemalsuan surat Pasal 372 KUHP. Kedua Pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa menurut penulis sudah sesuai dengan fakta-fakta yang diungkap di sidang pengadilan. Hakim dalam menjatuhkan putusan harus melihat pada Pasal 183,184,185 dan 197 KUHAP. Hakim menjatuhkan putusan bebas dengan melihat keterangan saksi Saudara Sugeng dan alat bukti berupa satu bendel foto copy legalisir buku catatan masuk, empat lembar tanda terima ekspedisi dan keterangan terdakwa menyatakan tidak pernah merugikan korban, sehingga dakwaan jaksa penuntut umum tidak terpenuhi karena unsur-unsur dalam dakwaannya tidak terpenuhi. Saran untuk dalam tulisan ini jaksa penuntut umum harus berhati-hati dalam membuat surat dakwaan dan harus sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga tidak ada kekeliruan dalam mendakwakan terdakwa dan dakwaan jaksa penuntut umum dapat diterima dipengadilan. Jaksa sebaiknya menggunakan dakwaan kumulatif sehingga kualifikasi terdakwa dibuktikan semua. Dan pertimbangan hakim untuk menentukan bersalah atau tidak bersalahnya terdakwa harus memperhatikan Pasal 183,184,185 dan 197 KUHAPen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101069;
dc.subjectPEMALSUAN SURATen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (Putusan Nomor : 285/Pid.B/2011/PN.Sby)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record