ANALISIS YURIDIS DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (Putusan Nomor : 285/Pid.B/2011/PN.Sby)
Abstract
Pembuatan surat dakwaan oleh penuntut umum merupakan suatu kegiatan yang
mempunyai arti tersendiri dalam suatu proses penuntutan. Jaksa Penuntut Umum
dalam menyusun surat dakwaan harus sesuai dengan syarat-syarat materiil surat
dakwaan yang tertuang dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, maka dalam
penyusanan surat dakwaan harus cermat, jelas dan lengkap megenai tindak pidana
yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat pidana itu dilakukan
sehingga dakwaan dapat diterima oleh pengadilan. Pada praktik persidangan seperti
halnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 285/Pid.B/2011/PN.Sby
dengan kasus pemalsuan surat yang dilakukan terdakwa Liem Mei Ling Bin Sujarwo
Dewantara (terdakwa) yang merugikan korban dengan hilangnya galon kosong
sebanyak 2.632 buah galon kosong dengan total kerugian Rp. 78.960.000,- (tujuh
puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). Terdakwa oleh penuntut
umum didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu dakwaan pertama melanggar Pasal
372 KUHP atau dakwaan kedua melanggar 263 ayat (1) KUHP. Berdasarkan hal
tersebut permasalahan yang akan dibahas ada 2 (dua) yaitu: pertama, Apakah
dakwaan jaksa penuntut umum dalam putusan nomor 285/Pid.B/2011/PN.Sby sudah
memenuhi syarat-syarat materiil dakwaan pada KUHAP atau kedua Apakah dasar
pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas dalam putusan nomor
285/Pid.B/2011/PN.Sby sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di
persidangan.
Metode penulisan yang yuridis normatif, pendekatan masalah menggunakan
pendekatan Undang-undang (statute approach) dan studi kasus (case study). Bahan
sumber hukum yang digunakan adalah bahan sumber hukum primer dan bahan
hukum sekunder.
Tujuan penelitan adalah untuk mengetahui dan menganalisis dakwaan jaksa
penuntut umum sudah memenuhi atau tidak syarat-syarat materiil yang dikaitkan
dengan prinsip dakwaan dalam KUHAP, menganalisis kesesuaian antara dasar
pertimbangan hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti
xii
melakukan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat dikaitkan dengan fakta
yang terungkap di persidangan.
Kesimpulan pertama bahwa Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat
materiil yaitu: uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang
didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan
sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Dalam menyusun surat dakwaan harus
memperhatikan syarat tersebut sehingga dakwaan jaksa penuntut umum dapat
diterima di pengadilan. Putusan nomor: 285/Pid.B/2011/PN.Sby jaksa penuntut
umum mendakwakan terdakwa Liem Mei Ling Binti Sujarwo Dewantara dengan
dakwaan alternatif, karena penuntut umum ragu-ragu terhadap kualifikasi perbuatan
terdakwa yaitu: penggelapan Pasal 263 ayat (1) KUHP atau pemalsuan surat Pasal
372 KUHP. Kedua Pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap
terdakwa menurut penulis sudah sesuai dengan fakta-fakta yang diungkap di sidang
pengadilan. Hakim dalam menjatuhkan putusan harus melihat pada Pasal
183,184,185 dan 197 KUHAP. Hakim menjatuhkan putusan bebas dengan melihat
keterangan saksi Saudara Sugeng dan alat bukti berupa satu bendel foto copy
legalisir buku catatan masuk, empat lembar tanda terima ekspedisi dan keterangan
terdakwa menyatakan tidak pernah merugikan korban, sehingga dakwaan jaksa
penuntut umum tidak terpenuhi karena unsur-unsur dalam dakwaannya tidak
terpenuhi. Saran untuk dalam tulisan ini jaksa penuntut umum harus berhati-hati
dalam membuat surat dakwaan dan harus sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP
sehingga tidak ada kekeliruan dalam mendakwakan terdakwa dan dakwaan jaksa
penuntut umum dapat diterima dipengadilan. Jaksa sebaiknya menggunakan
dakwaan kumulatif sehingga kualifikasi terdakwa dibuktikan semua. Dan
pertimbangan hakim untuk menentukan bersalah atau tidak bersalahnya terdakwa
harus memperhatikan Pasal 183,184,185 dan 197 KUHAP
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]