Show simple item record

dc.contributor.authorENNY SUPRAPTI
dc.date.accessioned2013-12-05T07:18:47Z
dc.date.available2013-12-05T07:18:47Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM070710191116
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4968
dc.description.abstractPerkawinan dikatakan sah apabila telah sesuai dengan tata tertib hukum yang berlaku. Apabila tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka perkawinan tersebut tidak sah menurut perundangan. Syarat adalah hal yang diatur sebelum atau harus ada sebelum kita melakukan perkawinan, kalau salah satu syarat dari perkawinan tidak dipenuhi maka perkawinan itu tidak sah, salah satunya syarat perkawinan tersebut adalah larangan perkawinan karena hubungan darah. Walaupun telah diatur larangan perkawinan tersebut di atas, namun dalam masyarakat masih terjadi fenomena adanya perkawinan dalam hubungan darah ; yang terjadi secara sengaja maupun terjadi dengan tidak disengaja, sehingga terhadap perkawinan tersebut harus dilakukan pembatalan perkawinan. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal yaitu ; (1) bagaimanakah kedudukan hukum anak dari perkawinan orang tuanya yang memiliki hubungan darah menurut hukum Islam dan hukum perkawinan ? (2) bagaimanakah kedudukan hukum anak dari perkawinan orang tuanya yang memiliki hubungan darah menurut hukum perdata ? dan (3) bagaimanakah kedudukan hukum anak dari perkawinan orang tuanya yang memiliki hubungan darah menurut hukum adat ? Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum Perdata. Sedangkan tujuan khusus dalam penulisan hukum ini adalah : untuk mengetahui dan memahami kedudukan hukum anak dari perkawinan orang tuanya yang memiliki hubungan darah menurut hukum Islam dan hukum perkawinan, kedudukan hukum anak dari perkawinan orang tuanya yang memiliki hubungan darah menurut hukum perdata dan kedudukan hukum anak dari perkawinan orang tuanya yang memiliki hubungan darah menurut hukum adat. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach) serta pendekatan kasus (conseptual aproach). xiii Hasil penelitian yang diperoleh antara lain bahwa ; Pembatalan perkawinan adalah tindakan putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilakukan itu tidak sah, akibatnya ialah bahwa perkawinan itu dianggap tidak pernah ada. Dalam kaitannya dengan perkawinan sedarah, membawa konsekwensi hukum bahwa perkawinan tersebut dibatalkan dan dianggap tidak pernah ada. Kedudukan anak atas terjadinya pembatalan perkawinan karena perkawinan sedarah tidak memutuskan hubungan antara anak dengan orang tuanya dalam arti anak tersebut masih tetap merupakan anak sah secara hukum dari suami istri tersebut walaupun perkawinannya sudah batal dan dianggap tidak pernah ada. Dalam Pasal 76 Kompilasi Hukum Islam menentukan bahwa : batalnya suatu perkawinan tidak akan memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga menegaskan meskipun terjadi pembatalan pernikahan keputusan tersebut tidak berlaku surut terhadap anakanak yang dilahirkan dari perkawinan itu. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dibatalkan adalah anak-anak yang dianggap sebagai anak sah, anak-anak itu dapat mewarisi baik dari bapak maupun ibunya dan ia juga mempunyai hubungan kekeluargaan baik si bapak maupun si ibu. Pada pasal 95 KUH Perdata menyatakan, suatu perkawinan yang kemudian dibatalkan, mempunyai akibat perdata baik terhadap suami istri maupun terhadap anak-anak mereka, asalkan perkawinan itu oleh suami istri kedua-duanya dilakukan dengan itikad baik. akibat hukumnya anak itu dianggap sama sebagai anak yang sah. Saran yang diberikan bahwa Hendaknya masyarakat dapat mengetahui syarat-syarat, rukun dan larangan dalam perkawinan, sehingga nantinya perkawinan dapat dilaksanakan dengan baik, cermat dan teliti serta tidak terjadi pelanggaran terhadap larangan perkawinan yang nantinya dapat menyebabkan batalnya perkawinan salah satunya dengan adanya perkawinan sedarah. Keberadaan anak yang dilahirkan dari hubungan pernikahan sedarah tetap harus dijaga dan dilindungi dengan baik, masyarakat tetap harus tetap memberikan perlindungan bagi anak sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal ; karena pada hakikatnya setiap anak terlahir ke dunia dalam keadaan yang suci.en_US
dc.relation.ispartofseries070710191116;
dc.subjectKEDUDUKAN HUKUM ANAK, PERKAWINAN YANG MEMILIKI HUBUNGAN DARAHen_US
dc.titleKEDUDUKAN HUKUM ANAK DARI PERKAWINAN ORANG TUANYA YANG MEMILIKI HUBUNGAN DARAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record