KEDUDUKAN HUKUM ANAK DARI PERKAWINAN ORANG TUANYA YANG MEMILIKI HUBUNGAN DARAH
Abstract
Perkawinan dikatakan sah apabila telah sesuai dengan tata tertib hukum yang
berlaku. Apabila tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, maka perkawinan tersebut tidak sah menurut perundangan.
Syarat adalah hal yang diatur sebelum atau harus ada sebelum kita melakukan
perkawinan, kalau salah satu syarat dari perkawinan tidak dipenuhi maka perkawinan
itu tidak sah, salah satunya syarat perkawinan tersebut adalah larangan perkawinan
karena hubungan darah. Walaupun telah diatur larangan perkawinan tersebut di atas,
namun dalam masyarakat masih terjadi fenomena adanya perkawinan dalam
hubungan darah ; yang terjadi secara sengaja maupun terjadi dengan tidak disengaja,
sehingga terhadap perkawinan tersebut harus dilakukan pembatalan perkawinan.
Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal yaitu ; (1) bagaimanakah
kedudukan hukum anak dari perkawinan orang tuanya yang memiliki hubungan
darah menurut hukum Islam dan hukum perkawinan ? (2) bagaimanakah kedudukan
hukum anak dari perkawinan orang tuanya yang memiliki hubungan darah menurut
hukum perdata ? dan (3) bagaimanakah kedudukan hukum anak dari perkawinan
orang tuanya yang memiliki hubungan darah menurut hukum adat ?
Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk
memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam
bidang hukum khususnya Hukum Perdata. Sedangkan tujuan khusus dalam penulisan
hukum ini adalah : untuk mengetahui dan memahami kedudukan hukum anak dari
perkawinan orang tuanya yang memiliki hubungan darah menurut hukum Islam dan
hukum perkawinan, kedudukan hukum anak dari perkawinan orang tuanya yang
memiliki hubungan darah menurut hukum perdata dan kedudukan hukum anak dari
perkawinan orang tuanya yang memiliki hubungan darah menurut hukum adat. Guna
mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat
dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach)
dan pendekatan konseptual (conseptual approach) serta pendekatan kasus
(conseptual aproach).
xiii
Hasil penelitian yang diperoleh antara lain bahwa ; Pembatalan perkawinan
adalah tindakan putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan yang
dilakukan itu tidak sah, akibatnya ialah bahwa perkawinan itu dianggap tidak pernah
ada. Dalam kaitannya dengan perkawinan sedarah, membawa konsekwensi hukum
bahwa perkawinan tersebut dibatalkan dan dianggap tidak pernah ada. Kedudukan
anak atas terjadinya pembatalan perkawinan karena perkawinan sedarah tidak
memutuskan hubungan antara anak dengan orang tuanya dalam arti anak tersebut
masih tetap merupakan anak sah secara hukum dari suami istri tersebut walaupun
perkawinannya sudah batal dan dianggap tidak pernah ada. Dalam Pasal 76
Kompilasi Hukum Islam menentukan bahwa : batalnya suatu perkawinan tidak akan
memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya. Pasal 28 ayat (2)
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga menegaskan meskipun
terjadi pembatalan pernikahan keputusan tersebut tidak berlaku surut terhadap anakanak
yang dilahirkan dari perkawinan itu. Anak-anak yang dilahirkan dari
perkawinan yang dibatalkan adalah anak-anak yang dianggap sebagai anak sah,
anak-anak itu dapat mewarisi baik dari bapak maupun ibunya dan ia juga mempunyai
hubungan kekeluargaan baik si bapak maupun si ibu. Pada pasal 95 KUH Perdata
menyatakan, suatu perkawinan yang kemudian dibatalkan, mempunyai akibat
perdata baik terhadap suami istri maupun terhadap anak-anak mereka, asalkan
perkawinan itu oleh suami istri kedua-duanya dilakukan dengan itikad baik. akibat
hukumnya anak itu dianggap sama sebagai anak yang sah.
Saran yang diberikan bahwa Hendaknya masyarakat dapat mengetahui
syarat-syarat, rukun dan larangan dalam perkawinan, sehingga nantinya perkawinan
dapat dilaksanakan dengan baik, cermat dan teliti serta tidak terjadi pelanggaran
terhadap larangan perkawinan yang nantinya dapat menyebabkan batalnya
perkawinan salah satunya dengan adanya perkawinan sedarah. Keberadaan anak
yang dilahirkan dari hubungan pernikahan sedarah tetap harus dijaga dan dilindungi
dengan baik, masyarakat tetap harus tetap memberikan perlindungan bagi anak
sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal ; karena pada
hakikatnya setiap anak terlahir ke dunia dalam keadaan yang suci.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]