dc.description.abstract | Dewasa ini kejahatan narkotika dan obat – obatan terlarang telah merambah
kenegara kita secara pesat dan lebih kearah yang bersifat transnasional dengan
modus operandi dan teknologi yang canggih. Masalah penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya atau lebih populer dikenal dalam masyarakat
kita adalah NARKOBA merupakan masalah yang kompleks, yang memerlukan
upaya penanggulangan yang bersifat komprehensif dengan melibatkan kerjasama
antara semua elemen masyarakat secara aktif dan dilakukan secara
berkesinambungan serta konsisten. Berkaitan dengan dampak yang ditimbulkan
akibat adanya penyalahgunaan narkoba, dalam penulisan skripsi ini akan dikaji
mengenai pembuatan surat dakwaan terhadap tersangka kasus tindak pidana
narkotika yang tidak didampingi oleh kuasa hukumnya pada saat pembuatan
berita acara pemeriksaan. Selain itu dalam skripsi ini juga akan dikaji mengenai
akibat hukum yang ditimbulkan jika suatu putusan pengadilan tersebut
mendasarkan putusan pada dakwaan yang bertentangan dengan hukum.
Rumusan masalah yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah pertama,
apakah akibat hukum pembuatan surat dakwaan terhadap tersangka kasus
narkotika yang tidak sesuai dengan fakta (rekayasa) dalam pembuatan berita acara
pemeriksaan tersangka. Kedua, apakah akibat hukum yang ditimbulkan terhadap
putusan pengadilan yang mendasarkan pada dakwaan yang batal demi hukum,
sedangkan tujuan penulisan skripsi ini adalah pertama, untuk mengkaji dan
menganalisa akibat hukum yang ditimbulkan terhadap pembuatan surat dakwaan
tersangka kasus narkotika yang tidak sesuai dengan fakta (rekayasa) pada saat
dilakukan pembuatan berita acara pemeriksaan tersangka, dan kedua Untuk
mengkaji dan menganalisa akibat hukum yang ditimbulkan terhadap putusan
pengadilan yang mendasarkan pada dakwaan yang batal demi hukum. Adapun
tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Yuridis Normatif. Yuridis
Normatif artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam
penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah – kaidah atau norma - norma
13
dalam hukum positif, maksudnya adalah penelitian ini dikaji berdasarkan
Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku dan dihubungkan dengan
kenyataan yang ada.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
pertama dengan Pendekatan Perundang - Undangan (Statute Approach) yaitu
pendekatan yang dilakukan dengan menelaah undang – undang dan regulasi yang
bersangkutpaut dengan isu atau fakta hukum dengan permasalahan yang menjadi
pokok permasalahan. Kedua dengan Pendekatan Konseptual (Conceptual
Approach) yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan - pandangan dan
doktrin - doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum, sehingga menemukan ide -
ide yang melahirkan pengertian – pengertian hukum, konsep - konsep hukum, dan
asas - asas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi. Bahan hukum yang
diguanakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Kesimpulan pertama adalah akibat hukum yang ditimbulkan terhadap
pembuatan surat dakwaan yang didasarkan pada pembuatan berita acara
pemeriksaan tersangka yang tidak sesuai dengan fakta (rekayasa) adalah
bertentangan dengan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, kedua, akibat hukum yang
ditimbulkan apabila suatu putusan yang dibuat oleh Hakim berdasarkan pada surat
dakwaan yang batal demi hukum adalah putusan tersebut batal demi hukum hal
ini didasarkan pada Pasal 197 Ayat (2) Kitab Undang – Undang Hukum Acara
Pidana yang menyatakan bahwa tidak terpenuhinya ketentuan dalam Pasal 197
Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana mengakibatkan putusan
batal demi hukum. Saran yang ingin diberikan penulis adalah pertama, terkait
dengan dasar penuntut umum untuk membuat surat dakwaan adalah berkas
perkara yang dilimpahkan oleh penyidik, penuntut umum seharusnya lebih jeli
dan cermat lagi dalam mempelajari berkas perkara dari penyidik agar surat
dakwaan tersebut tidak batal demi hukum. Sedangkan untuk pembuatan putusan
oleh hakim yang didasarkan pada surat dakwaan yang batal demi hukum maka
seorang hakim harus teliti mangingat hal tersebut berkaitan dengan keadilan yang
harus dijunjung tinggi oleh penegak hukum | en_US |