dc.description.abstract | Anak sebagai korban penganiayaan semakin menyadarkan dan mendesak seluruh
komponen masyarakat bahwa anak berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari
orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, maupun Negara. Anak yang menjadi korban
mendapat luka secara fisik maupun gangguan psikkis hal tersebut merupakan serangkaian
akibat penganiayaan. Seperti halnya kasus yang ada di Pengadilan Negeri Kepanjen dengan
fakta yang diuraikan dalam skripsi ini, Nomor : 1187/Pid.B/2009/PN.KPJ dengan Terdakwa
Sugeng Kadiono yang oleh Jaksa Penuntut Umum
Permasalahan dalam skripsi ini adalah pertama, apakah dasar pertimbangan Hakim
yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak sudah sesuai
dengan fakta-fakta di persidangan
xii
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian Yuridis
Normatif dengan menggunakan pendekatan masalah yaitu dengan pendekatan undangundang,
pendekatan konseptual dan studi kasus. Metode pengumpulan bahan hukum yang
digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder, serta
melakukan analisis bahan hukum.
Bahwa hakim telah melaksanakan sidang sesuai dengan KUHAP, yaitu sesuai dengan
fakta-fakta dipersidangan. Hakim yang menyatakan terdakwa bersalah, ketentuan tersebut
tidak melanggar Pasal yang terdapat dalam KUHAP. Sehingga, sidang tersebut dinyatakan
sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan, Penjatuhan pidana
penjara yang ditetapkan oleh hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor
1187/Pid.B/2009/PN.KPJ telah memiliki kekuatan hukum tetap. Walaupun menurut penulis
penjatuhan pidana penjara tersebut terlalu ringan apabila dibandingkan denngan ancaman
yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Saran penulis adalah hakim dalam
menjatuhkan putusan kepada pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak seharusnya
tidak hanya memperhatikan fakta yang terungkap di persidangan. Hakim dalam
pertimbangannya hendaknya juga memperhatikan hak-hak anak sebagai korban penganiayaan
yang seharusnya mendapat perlindungan secara optimal dari undang-undang yang berlaku.
Serta Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai undang-undang khusus dari KUHP yang
membahas mengenai perlindungan anak. Undang-Undang Perlindungan Anak dalam pasalpasal
pemidanaannya khususnya pasal penganiayaan terhadap anak seharusnya
mencantumkan ancaman pidana minimum. Ancaman pidana minimum tersebut dapat
menjadi saran kebijakan hukum pembuat undang-undang waktu mendatang | en_US |