Show simple item record

dc.contributor.authorYanuarti Endah Saptyaning Palupi
dc.date.accessioned2013-12-05T04:34:56Z
dc.date.available2013-12-05T04:34:56Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM070710101229
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4688
dc.description.abstractAnak sebagai korban penganiayaan semakin menyadarkan dan mendesak seluruh komponen masyarakat bahwa anak berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, maupun Negara. Anak yang menjadi korban mendapat luka secara fisik maupun gangguan psikkis hal tersebut merupakan serangkaian akibat penganiayaan. Seperti halnya kasus yang ada di Pengadilan Negeri Kepanjen dengan fakta yang diuraikan dalam skripsi ini, Nomor : 1187/Pid.B/2009/PN.KPJ dengan Terdakwa Sugeng Kadiono yang oleh Jaksa Penuntut Umum Permasalahan dalam skripsi ini adalah pertama, apakah dasar pertimbangan Hakim yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan xii Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan masalah yaitu dengan pendekatan undangundang, pendekatan konseptual dan studi kasus. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder, serta melakukan analisis bahan hukum. Bahwa hakim telah melaksanakan sidang sesuai dengan KUHAP, yaitu sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan. Hakim yang menyatakan terdakwa bersalah, ketentuan tersebut tidak melanggar Pasal yang terdapat dalam KUHAP. Sehingga, sidang tersebut dinyatakan sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan, Penjatuhan pidana penjara yang ditetapkan oleh hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 1187/Pid.B/2009/PN.KPJ telah memiliki kekuatan hukum tetap. Walaupun menurut penulis penjatuhan pidana penjara tersebut terlalu ringan apabila dibandingkan denngan ancaman yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Saran penulis adalah hakim dalam menjatuhkan putusan kepada pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak seharusnya tidak hanya memperhatikan fakta yang terungkap di persidangan. Hakim dalam pertimbangannya hendaknya juga memperhatikan hak-hak anak sebagai korban penganiayaan yang seharusnya mendapat perlindungan secara optimal dari undang-undang yang berlaku. Serta Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai undang-undang khusus dari KUHP yang membahas mengenai perlindungan anak. Undang-Undang Perlindungan Anak dalam pasalpasal pemidanaannya khususnya pasal penganiayaan terhadap anak seharusnya mencantumkan ancaman pidana minimum. Ancaman pidana minimum tersebut dapat menjadi saran kebijakan hukum pembuat undang-undang waktu mendatangen_US
dc.relation.ispartofseries070710101229;
dc.subjectTINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANAKen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANAKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record