Show simple item record

dc.contributor.authorULFATUL LAILA
dc.date.accessioned2013-12-05T04:12:05Z
dc.date.available2013-12-05T04:12:05Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM070710101107
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4649
dc.description.abstractAnak merupakan amanah sekaligus karunia Allah SWT, bahkan anak dianggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga dibandingkan kekayaan harta benda lainnya. Apabila seorang anak tidak mempunyai orang tua,tentu hal tersebut menjadi masalah jika anak tersebut masih dibawah umur, tentu hal tersebut menjadi problema bagi anak tersebut dalam memenuhi kebutuhan seharihari, bahkan status hukum anak tersebut baik menyangkut perwalian maupun perlindungan hukum. Dalam rangka pemenuhan hak anak kaitannya dalam memecahkan masalah ketelantaran anak maka diperlukan lembaga pengganti fungsi orang tua yang memiliki peran dan posisi sejenis melalui pemerintah dan salah satunya adalah yayasan panti asuhan yang dikembangkan sebagai lembaga pelayanan professional dan menjadi pilihan untuk memberikan pelayanan pengganti orang tua . Orang yang memelihara anak yatim dan mengurus harta anak yatim itu dapat membentuk orang pribadi atau suatu badan hukum, selama wali itu telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka Penulis ingin membahas permasalahan yang timbul dari dalam suatu karya ilmiah dalam bentuk skipsi dengan judul: “TANGGUNG JAWAB PENGURUS PANTI ASUHAN SEBAGAI WALI TERHADAP ANAK ASUHNYA YANG BERAGAMA ISLAM”. Permasalahan yang akan dikaji dalam skripsi ini adalah apakah kewenangan pengurus panti asuhan terhadap anak asuhnya bisa dilaksanakan apabila orang tua dari anak asuhnya belum meninggal dunia dan bagaimana akibat hukum yang timbul dengan adanya perwalian oleh panti asuhan terhadap anak asuhnya. Penyusunan skripsi ini bartujuan untuk mengetahui dan memahami apakah kewenangan panti asuhan terhadap anak asuhnya bisa dilaksanakan apabila orang tua dari anak asuhnya belum meninggal dunia, dan Untuk mengetahui dan memahami bagaimana akibat hukum yang timbul dengan adanya perwalian oleh panti asuhan terhadap anak asuhnya. xii Metode Penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normative (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah UndangUndang (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual appoach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis terhadap bahan hukum yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode deduktif, yaitu dengan cara pengembalian kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus. Berdasarkan dari analisa dan pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa kewenangan pengurus panti asuhan terhadap anak asuhnya bisa dilakukan sebelum orang tua dari anak asuhnya tersebut meninggal dunia, karena hal tersebut terdapat pada ketentuan pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, yaitu jika orang tua kandung tersebut lalai dan berkelakuan buruk. Dan pengurus panti asuhan tersebut selaku wali wajib mengurus anak yang dibawah penguasaannya dan harta bendanya dengan sebaik-baiknya dan bertanggung jawab terhadap harta benda anak yang berada di bawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan akibat kesalahan atau kelalaiannya. Dan akibat hukum dari adanya perwalian oleh pengurus panti asuhan tersebut adalah tidak mengubah nasab anak kandung terhadap orang tua atau ayah kandungnya. Saran yang diberikan oleh penulis adalah sebaiknya orang tua tidak melalaikan kewajibannya terhadap anak kandungnya dan tidak berkelakuan buruk, kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi pencabutan atau pengalihan kuasa asuh yang bisa menghapuskan kewajibannya sebagai orang tua dan dapat dialihkan kepada orang atau badan hukum yang untuk menjadi walinya. Karena anak merupakan amanah sekaligus karunia Allah SWT yang harus senantiasa dijaga dan dilindungi. Jadi mengenai akibat hukum dari adanya perwalian hendaknya ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak yang akan melakukan perwalian diharapkan kepada masyarakat untuk tetap berpedoman terhadap xiii hukum Islam, dengan tidak memutuskan hubungan nasab antara orang tua kandung terhadap anak kandungnya.en_US
dc.relation.ispartofseries070710101107;
dc.subjectWALI TERHADAP ANAK ASUHNYAen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PENGURUS PANTI ASUHAN SEBAGAI WALI TERHADAP ANAK ASUHNYA YANG BERAGAMA ISLAMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record