Show simple item record

dc.contributor.authorTEGUH EKO PAMBUDI
dc.date.accessioned2013-12-05T04:03:11Z
dc.date.available2013-12-05T04:03:11Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM060710101125
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4632
dc.description.abstractMasalah-masalah yang terjadi dalam pengupahan merupakan masalah yang sangat krusial dalam bidang ketenagakerjaan, dan bahkan apabila tidak profesional dalam menangani pengupahan tidak jarang menjadi potensi perselisihan antara serta mendorong timbulnya mogok kerja atau unjuk rasa. Penanganan pengupahan tidak hanya mencakup aspek teknis dan aspek ekonomisnya saja, tetapi juga aspek hukum yang mendasari bagaimana hal-hal yang berkaitan dengan pengupahan itu dilaksanakan dengan aman dan benar berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. Dengan hal seperti ini, tidak menutup kemungkinan akan terjadi pula di PT. Matahari Departement Store, Tbk., Unit kerja Jember. Permasalahan dalam skripsi ini adalah : 1. Apakah pelaksanaan pengupahan di PT. Matahari Departemen Store, Tbk. Unit Kerja Jember telah sesuai dengan kebijakan pengupahan yang diatur dalam UndangUndang Ketenagakerjaan? 2. Apa sajakah kendala-kendala pelaksanaan pengupahan di PT. Matahari Departemen Store, Tbk. Unit Kerja Jember dalam upaya mewujudkan kebijakan pengupahan sesuai Undang-Undang ketenagakerjaan, serta bagaimana penyelesaiannya? Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu: untuk memenuhi syarat yang diperlukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, Sedangkan tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis empiris sedangkan pendekatan masalah yaitu dengan mengunakan Undang-Undang dan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder, serta analisa bahan hukum. Pada bab pembahasan, akan membahas mengenai 2 (dua) hal yang terdapat dalam rumusan masalah. PT. Matahari Departement Store, Tbk. Unit Kerja Jember, dalam perhitungan upah bulanannya berjalan dengan periode waktu dari tanggal 30 bulan yang lalu s/d tanggal 01 bulan berjalan, dan dibayar pada setiap awal bulan. Dalam perusahaan ini pekerjanya terbagi menjadi dua (2) bagian, yaitu pramuniaga dan SPB (Sales Promotion Boys)/SPG (Sales Promotion Girls). Mengenai pembayaran upah, terjadi beberapa perbedaan di dalamnya yang menerangkan bahwa bagi pramuniaga upah/gaji yang diterima sebesar Rp. 1.010.000, sedangkan bagi SPB/SPG sebesar Rp. 875.000 yang telah disesuaikan dengan UMK di kabupaten Jember. Disisi lain perbedannya yaitu bagi Pramuniaga pengupahannya diberikan oleh pihak PT. Matahari Dept. Store, sedangkan SPB/SPG pengupahannya diberikan oleh brand tanpa campur tangan dari PT. Matahari Dept. Store, sesuai dengan siapa pekerja melakukan perjanjian kerjanya. Dalam mekanisme pengupahannya di PT. Matahari Departemen Store, Tbk., untuk Unit Kerja Jember telah disuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yang mengatur dengan tegas dan jelas mengenai pengupahan yang diatur pada Bagian Kedua “Pengupahan” tepatnya dimulai dari Pasal 88 sampai dengan Pasal 98. Kendala-kendala yang terjadi di PT. Matahari Dep. Store, tbk. unit kerja Jember ada 2 (dua) kendala, yaitu Pertama, keterlambatan pembayaran upah hingga 10 (sepuluh) hari kerja yang seharusnya bisa diterima oleh pekerja/buruh pada tanggal yang telah ditentukan perusahaan, menjadi tidak dapat diterima oleh pekerja/buruh sebagai mana mestinya. Kedua, kecurangan/itikad buruk yang dilakukan oleh perusahaan dengan tidak membayarkan upah kerja lembur kepada SPB/SPG ataupun Pramuniaga dengan alasan jika tidak ada penjualan/barang tidak laku/omset menurun. Dengan jelas ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut melanggar Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur yang menerangkan bahwa “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.” Mengenai proses penyelesaian sengketa hubungan industrial sudah disesuaikan dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Tahap awal penyelesaian perselisihan hubungan industrial disuatu perusahaan terkait mekanisme penyelesaian yang pertama adalah secara non-litigasi sebelum memasuki tahap litigasi pada akhir penyelesaian. Secara non-litigasi yaitu; Penyelesaian Melalui Bipatrit/Negosiasi, dan Penyelesaian Melalui Mediasi. Sedangkan secara litigasi yaitu melalui proses pengadilan. Saran penulis, Pertama, karena belum adanya serikat pekerja/buruh di PT. Matahari Dep. Store, tbk. unit kerja Jember, perlu adanya pembentukan serikat pekerja/buruh agar mempunyai kekuatan dalam mengatasi dan mengajukan perselisihan hubungan industrial guna memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh, serta meningkatkan kesejahteraan perkerja/buruh dan keluarganya sampai keranah hukum. Kedua, Masalah-masalah yang timbul di PT. Matahari Dep. Store, tbk. unit kerja Jember terjadi karena kurangnya pemahaman sistem pengupahan serta pengaturannya oleh pekerja/buruh. Oleh karena itu perlu adanya pemahaman mengenai sistem pengupahan dan pengaturannya yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku melalui serikat/buruh, maka dari itu disini perlu dibentuk serikat buruh di PT. Matahari Dep. Store, tbk. unit kerja Jember.en_US
dc.relation.ispartofseries060710101125;
dc.subjectHUKUM PELAKSANAAN PENGUPAHANen_US
dc.titleASPEK HUKUM PELAKSANAAN PENGUPAHAN DI PT. MATAHARI DEPARTEMEN STORE, Tbk. UNIT KERJA JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record