ASPEK HUKUM PELAKSANAAN PENGUPAHAN DI PT. MATAHARI DEPARTEMEN STORE, Tbk. UNIT KERJA JEMBER
Abstract
Masalah-masalah yang terjadi dalam pengupahan merupakan masalah yang sangat krusial
dalam bidang ketenagakerjaan, dan bahkan apabila tidak profesional dalam menangani
pengupahan tidak jarang menjadi potensi perselisihan antara serta mendorong timbulnya mogok
kerja atau unjuk rasa. Penanganan pengupahan tidak hanya mencakup aspek teknis dan aspek
ekonomisnya saja, tetapi juga aspek hukum yang mendasari bagaimana hal-hal yang berkaitan
dengan pengupahan itu dilaksanakan dengan aman dan benar berdasarkan peraturan perundangundangan
yang
berlaku.
Dengan
hal
seperti
ini,
tidak
menutup
kemungkinan
akan
terjadi
pula
di
PT.
Matahari
Departement
Store,
Tbk.,
Unit
kerja
Jember.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah :
1. Apakah pelaksanaan pengupahan di PT. Matahari Departemen Store, Tbk. Unit Kerja
Jember telah sesuai dengan kebijakan pengupahan yang diatur dalam UndangUndang
Ketenagakerjaan?
2. Apa sajakah kendala-kendala pelaksanaan pengupahan di PT. Matahari Departemen
Store, Tbk. Unit Kerja Jember dalam upaya mewujudkan kebijakan pengupahan
sesuai Undang-Undang ketenagakerjaan, serta bagaimana penyelesaiannya?
Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu: untuk memenuhi syarat yang diperlukan guna
meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, Sedangkan tujuan
khususnya yaitu untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini.
Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis empiris sedangkan pendekatan masalah
yaitu dengan mengunakan Undang-Undang dan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum
yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder, serta
analisa bahan hukum. Pada bab pembahasan, akan membahas mengenai 2 (dua) hal yang
terdapat dalam rumusan masalah.
PT. Matahari Departement Store, Tbk. Unit Kerja Jember, dalam perhitungan upah
bulanannya berjalan dengan periode waktu dari tanggal 30 bulan yang lalu s/d tanggal 01 bulan
berjalan, dan dibayar pada setiap awal bulan. Dalam perusahaan ini pekerjanya terbagi menjadi
dua (2) bagian, yaitu pramuniaga dan SPB (Sales Promotion Boys)/SPG (Sales Promotion Girls).
Mengenai pembayaran upah, terjadi beberapa perbedaan di dalamnya yang menerangkan bahwa
bagi pramuniaga upah/gaji yang diterima sebesar Rp. 1.010.000, sedangkan bagi SPB/SPG
sebesar Rp. 875.000 yang telah disesuaikan dengan UMK di kabupaten Jember. Disisi lain
perbedannya yaitu bagi Pramuniaga pengupahannya diberikan oleh pihak PT. Matahari Dept.
Store, sedangkan SPB/SPG pengupahannya diberikan oleh brand tanpa campur tangan dari PT.
Matahari Dept. Store, sesuai dengan siapa pekerja melakukan perjanjian kerjanya. Dalam
mekanisme pengupahannya di PT. Matahari Departemen Store, Tbk., untuk Unit Kerja Jember
telah disuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Yang mengatur dengan tegas dan jelas mengenai pengupahan yang diatur pada
Bagian Kedua “Pengupahan” tepatnya dimulai dari Pasal 88 sampai dengan Pasal 98.
Kendala-kendala yang terjadi di PT. Matahari Dep. Store, tbk. unit kerja Jember ada 2
(dua) kendala, yaitu Pertama, keterlambatan pembayaran upah hingga 10 (sepuluh) hari kerja
yang seharusnya bisa diterima oleh pekerja/buruh pada tanggal yang telah ditentukan
perusahaan, menjadi tidak dapat diterima oleh pekerja/buruh sebagai mana mestinya. Kedua,
kecurangan/itikad buruk yang dilakukan oleh perusahaan dengan tidak membayarkan upah kerja
lembur kepada SPB/SPG ataupun Pramuniaga dengan alasan jika tidak ada penjualan/barang
tidak laku/omset menurun. Dengan jelas ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut melanggar
Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
Kep. 102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur yang
menerangkan bahwa “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja,
wajib membayar upah lembur.”
Mengenai proses penyelesaian sengketa hubungan industrial sudah disesuaikan dengan
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Tahap awal penyelesaian perselisihan hubungan industrial disuatu perusahaan terkait mekanisme
penyelesaian yang pertama adalah secara non-litigasi sebelum memasuki tahap litigasi pada
akhir penyelesaian. Secara non-litigasi yaitu; Penyelesaian Melalui Bipatrit/Negosiasi, dan
Penyelesaian Melalui Mediasi. Sedangkan secara litigasi yaitu melalui proses pengadilan.
Saran penulis, Pertama, karena belum adanya serikat pekerja/buruh di PT. Matahari Dep.
Store, tbk. unit kerja Jember, perlu adanya pembentukan serikat pekerja/buruh agar mempunyai
kekuatan dalam mengatasi dan mengajukan perselisihan hubungan industrial guna
memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh, serta meningkatkan
kesejahteraan perkerja/buruh dan keluarganya sampai keranah hukum. Kedua, Masalah-masalah
yang timbul di PT. Matahari Dep. Store, tbk. unit kerja Jember terjadi karena kurangnya
pemahaman sistem pengupahan serta pengaturannya oleh pekerja/buruh. Oleh karena itu perlu
adanya pemahaman mengenai sistem pengupahan dan pengaturannya yang sesuai dengan
undang-undang yang berlaku melalui serikat/buruh, maka dari itu disini perlu dibentuk serikat
buruh di PT. Matahari Dep. Store, tbk. unit kerja Jember.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]