Show simple item record

dc.contributor.authorSOLEH KOMARA
dc.date.accessioned2013-12-05T03:54:45Z
dc.date.available2013-12-05T03:54:45Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM040710101022
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4614
dc.description.abstractSuatu putusan dari badan arbitrase, dapat diajukan pembatalan, akan tetapi putusan arbitrase menurut sifatnya, dan kesepakatan para pihak dalam kontrak pada umumnya, tidak dimungkinkan untuk dilakukan banding. Putusan arbitrase kerap disepakati sebagai putusan yang terakhir dan mengikat (final dan binding). Berdasarkan latar belakang tersebut penulis membahas permasalahan dalam bentuk skripsi dengan judul “KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DALAM MENGADILI SENGKETA PEMBATALAN PUTUSAN BANI” (Studi Putusan Banding MA RI No. 03/Arb.Btl/2005). Permasalahan yang akan dibahas adalah apakah yang menjadi prinsip dan unsur dalam kewenangan mengadili sengketa pembatalan putusan BANI No.15/ARB/BANI JATIM/III/2004, apakah yang menjadi pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembatalan putusan BANI No. 254/Pdt.P/2004/PN.Jak.Sel, dan apa Ratio decidendi MA Republik Indonesia dalam memutuskan pembatalan putusan BANI Surabaya 03/Arb.Btl/2005. Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memahami dan menganalisis prinsip dan unsur dalam kewenangan mengadili sengketa pembatalan putusan BANI, untuk memahami dan menganalisis pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembatalan putusan BANI, serta untuk memahami dan menganalisis Ratio decidendi MA Republik Indonesia dalam memutuskan pembatalan putusan BANI Surabaya No. 03/Arb.Btl/2005. Metode yang digunakan dalam penulisan ini ádalah tipe penelitian yuridis normatif (Legal Research). Pendekatan masalah berupa pendekatan undangundang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus, (case approach). sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, serta digunakan analisis bahan hukum dengan metode deduktif. Sebagai hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut, Prinsip Pembatalan Putusan BANI terdapat dalam Pasal 70 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 yakni para pihak dapat mengajukan permohonan xii pembatalan apabila; a.surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu, b.setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau c.putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. Sedangkan Unsur-unsur Pembatalan Putusan BANI dilihat dari klausula perjanjian tidak adanya kalusula arbitrase dalam perjanjian (choice of forum), sedangkan pilihan hukum (choice of law) adalah menggunakan hukum Republik Yaman. Bahwa Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memutus perkara No. 254/Pdt.P/2004/PN.Jak.Sel adalah mendasarkan kepada Appointment of General Sales Agent (Passengers) tanggal 29 Oktober 2001 dan Appointment of General Sales Agent (Cargo) tanggal 5 November 2002, yakni tidak terdapat klausula arbitrase yang secara tegas memberikan kewenangan kepada BANI Surabaya. Maka dengan tetap dijalankannya persidangan BANI Surabaya sampai terjadinya suatu putusan arbitrase, terjadi pelanggaran terhadap pilihan hukum dalam penyelesaian sengketa. Ratio decidendi Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah mendasarkan kepada bunyi perjanjian yang menyebutkan bahwa peyelesaian sengketa yang timbul berdasarkan perjanjian tersebut harus diselesaikan oleh hukum Republik Yaman. Maka dengan tidak adanya klausula arbitrase dalam perjanjian antara PT. COMARINDO EXPRES TAMA TOUR & TRAVEL dengan YEMEN AIRWAYS akibatnya Mahkamah Agung membatalkan Putusan BANI. Hendaknya kedua belah pihak yang telah melakukan perjanjian juga harus mematuhi prosedur yang ada dalam menyelesaikan sengketa perkara non litigasi, memperhatikan pilihan hukum dan pilihan forum untuk menyelesaikan sengketa sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini BANI Perwakilan Surabaya dalam memeriksa serta memutus perkara atas sengketa yang terjadi sesuai yurisdiksi, kewenangan, serta kompetensi yang telah diatur dalam perjanjian. Dan semoga sengketa ini bisa menjadi suatu bahan pertimbangan bagi seluruh Pengadilan Negeri di Indonesia dalam memutus/mengadili sengketa yang sama, yakni pembatalan putusan arbitrase.en_US
dc.relation.ispartofseries040710101022;
dc.subjectSENGKETA PEMBATALAN PUTUSAN BANIen_US
dc.titleKEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DALAM MENGADILI SENGKETA PEMBATALAN PUTUSAN BANIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record