KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DALAM MENGADILI SENGKETA PEMBATALAN PUTUSAN BANI
Abstract
Suatu putusan dari badan arbitrase, dapat diajukan pembatalan, akan tetapi
putusan arbitrase menurut sifatnya, dan kesepakatan para pihak dalam kontrak
pada umumnya, tidak dimungkinkan untuk dilakukan banding. Putusan arbitrase
kerap disepakati sebagai putusan yang terakhir dan mengikat (final dan binding).
Berdasarkan latar belakang tersebut penulis membahas permasalahan dalam
bentuk skripsi dengan judul “KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI
DALAM MENGADILI SENGKETA PEMBATALAN PUTUSAN BANI”
(Studi Putusan Banding MA RI No. 03/Arb.Btl/2005).
Permasalahan yang akan dibahas adalah apakah yang menjadi prinsip dan
unsur dalam kewenangan mengadili sengketa pembatalan putusan BANI
No.15/ARB/BANI JATIM/III/2004, apakah yang menjadi pertimbangan hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembatalan putusan BANI No.
254/Pdt.P/2004/PN.Jak.Sel, dan apa Ratio decidendi MA Republik Indonesia
dalam memutuskan pembatalan putusan BANI Surabaya 03/Arb.Btl/2005.
Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memahami dan menganalisis
prinsip dan unsur dalam kewenangan mengadili sengketa pembatalan
putusan BANI, untuk memahami dan menganalisis pertimbangan hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembatalan putusan BANI, serta
untuk memahami dan menganalisis Ratio decidendi MA Republik Indonesia
dalam memutuskan pembatalan putusan BANI Surabaya No. 03/Arb.Btl/2005.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini ádalah tipe penelitian yuridis
normatif (Legal Research). Pendekatan masalah berupa pendekatan undangundang
(statute
approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach) dan
pendekatan kasus, (case approach).
sumber bahan hukum yang digunakan adalah
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, serta
digunakan analisis bahan hukum dengan metode deduktif.
Sebagai hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut, Prinsip
Pembatalan Putusan BANI terdapat dalam Pasal 70 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 yakni para pihak dapat mengajukan permohonan
xii
pembatalan apabila; a.surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan,
setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu, b.setelah putusan
diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh
pihak lawan; atau c.putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh
salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. Sedangkan Unsur-unsur
Pembatalan Putusan BANI dilihat dari klausula perjanjian tidak adanya kalusula
arbitrase dalam perjanjian (choice of forum), sedangkan pilihan hukum (choice of
law) adalah menggunakan hukum Republik Yaman. Bahwa Pertimbangan Hukum
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memutus perkara No.
254/Pdt.P/2004/PN.Jak.Sel adalah mendasarkan kepada Appointment of General
Sales Agent (Passengers) tanggal 29 Oktober 2001 dan Appointment of General
Sales Agent (Cargo) tanggal 5 November 2002, yakni tidak terdapat klausula
arbitrase yang secara tegas memberikan kewenangan kepada BANI Surabaya.
Maka dengan tetap dijalankannya persidangan BANI Surabaya sampai terjadinya
suatu putusan arbitrase, terjadi pelanggaran terhadap pilihan hukum dalam
penyelesaian sengketa. Ratio decidendi Mahkamah Agung Republik Indonesia
adalah mendasarkan kepada bunyi perjanjian yang menyebutkan
bahwa
peyelesaian sengketa yang timbul berdasarkan perjanjian tersebut harus
diselesaikan oleh hukum Republik Yaman. Maka dengan tidak adanya
klausula arbitrase dalam perjanjian antara PT. COMARINDO EXPRES
TAMA TOUR & TRAVEL dengan YEMEN AIRWAYS akibatnya
Mahkamah Agung membatalkan Putusan BANI.
Hendaknya kedua belah pihak yang telah melakukan perjanjian juga harus
mematuhi prosedur yang ada dalam menyelesaikan sengketa perkara non litigasi,
memperhatikan pilihan hukum dan pilihan forum untuk menyelesaikan sengketa
sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam hal
ini BANI Perwakilan Surabaya dalam memeriksa serta memutus perkara atas
sengketa yang terjadi sesuai yurisdiksi, kewenangan, serta kompetensi yang telah
diatur dalam perjanjian. Dan semoga sengketa ini bisa menjadi suatu bahan
pertimbangan bagi seluruh Pengadilan Negeri di Indonesia dalam
memutus/mengadili sengketa yang sama, yakni pembatalan putusan arbitrase.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]