Show simple item record

dc.contributor.authorSEPTA TRI ANANDA
dc.date.accessioned2013-12-05T03:37:52Z
dc.date.available2013-12-05T03:37:52Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM050710101064
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4579
dc.description.abstractBanyak sekali kasus-kasus yang menyangkut kesehatan, salah satunya adalah penyalahgunaan sediaan farmasi. Salah satu bentuk dari penyalahgunaannya adalah peredaran obat bebas terbatas dan obat keras yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian di bidang tersebut. Pasal 98 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”. Dari pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa orang yang dapat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan obat-obatan adalah orang yang berwenang dan orang yang memiliki keahlian. Berdasarkan uraian diatas penulis membahas 2 (dua) permasalahan yaitu Apakah penerapan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah tepat diberikan kepada terdakwa dan Apakah dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan bebas terhadap terdakwa dalam putusan Nomor 297/Pid.Sus/2010/Pn.Jr sesuai dengan fakta di persidangan. Tujuan yang hendak dicapai oleh penulis adalah untuk mengetahui penerapan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah tepat diberikan kepada terdakwa dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan bebas terhadap terdakwa dalam putusan nomor 297/Pid.Sus/2010/Pn.Jr sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan. Metode yang digunakan dalam skripsi ini : tipe penelitian menggunakan yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan perundang-undangan (statute approach) , dan Studi Kasus (Case Study). Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukumnya dilakukan dengan tahap sebagai berikut Mengidentifikasi fakta-fakta dan mengeleminir hal-hal yang tidak relevan untuk menetapkan isu hukum yang hendak dipecahkan, Pengumpulan bahan-bahan hukum,Melakukan telaah permasalahan yang dibahas, Menarik kesimpulan yang xii menjawab isu hukum, dan Memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun dalam kesimpulan. Kesimpulan yang diambil dari skripsi ini adalah penggunaan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan pada kasus dengan Putusan Nomor 297/Pid.Sus/2010/PN.Jr tidak tepat, karena yang menjadi unsur pokok dari pasal tersebut adalah mengenai izin edar bukan pelakunya. Dasar pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 297/Pid.Sus/2010/PN.Jr tidak sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan, sehingga putusan bebas yang diberikan oleh Hakim tidak tepat diberikan kepada terdakwa. Saran dalam skripsi ini adalah Jaksa Penuntut Umum hendaknya lebih teliti lagi dalam memahami materi suatu perkara pidana sehingga ketika membuat dakwaan akan menghasilkan dakwaan yang efektif dan tepat diberikan kepada pelaku yang menyebabkan pelaku dapat dijerat pidana. Dalam pemeriksaan dipersidangan seharusnya hakim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, baik pemeriksaan terhadap saksi, terdakwa maupun barang bukti yang dihadirkan dipersidangan.en_US
dc.relation.ispartofseries050710101064;
dc.subjectDAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUMen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TENTANG DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG BERAKIBAT PUTUSAN BEBASen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record