ANALISIS YURIDIS TENTANG DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG BERAKIBAT PUTUSAN BEBAS
Abstract
Banyak sekali kasus-kasus yang menyangkut kesehatan, salah
satunya adalah penyalahgunaan sediaan farmasi. Salah satu bentuk dari
penyalahgunaannya adalah peredaran obat bebas terbatas dan obat keras yang
dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian di bidang tersebut. Pasal 98
ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan
“Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang
mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat
dan bahan yang berkhasiat obat”. Dari pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa
orang yang dapat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan obat-obatan
adalah orang yang berwenang dan orang yang memiliki keahlian. Berdasarkan
uraian diatas penulis membahas 2 (dua) permasalahan yaitu Apakah penerapan
Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan oleh Jaksa
Penuntut Umum sudah tepat diberikan kepada terdakwa dan Apakah dasar
pertimbangan hakim dalam memberikan putusan bebas terhadap terdakwa dalam
putusan Nomor 297/Pid.Sus/2010/Pn.Jr sesuai dengan fakta di persidangan.
Tujuan yang hendak dicapai oleh penulis adalah untuk mengetahui
penerapan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
oleh Jaksa Penuntut Umum sudah tepat diberikan kepada terdakwa dan untuk
mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan bebas terhadap
terdakwa dalam putusan nomor 297/Pid.Sus/2010/Pn.Jr sesuai dengan fakta-fakta
dipersidangan.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini : tipe penelitian menggunakan
yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan
perundang-undangan (statute approach) , dan Studi Kasus (Case Study). Sumber
bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Analisis bahan hukumnya dilakukan dengan tahap sebagai berikut
Mengidentifikasi fakta-fakta dan mengeleminir hal-hal yang tidak relevan untuk
menetapkan isu hukum yang hendak dipecahkan, Pengumpulan bahan-bahan
hukum,Melakukan telaah permasalahan yang dibahas, Menarik kesimpulan yang
xii
menjawab isu hukum, dan Memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang
telah dibangun dalam kesimpulan.
Kesimpulan yang diambil dari skripsi ini adalah penggunaan Pasal 197
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan oleh Jaksa Penuntut
Umum dalam dakwaan pada kasus dengan Putusan Nomor
297/Pid.Sus/2010/PN.Jr tidak tepat, karena yang menjadi unsur pokok dari pasal
tersebut adalah mengenai izin edar bukan pelakunya. Dasar pertimbangan Hakim
dalam Putusan Nomor 297/Pid.Sus/2010/PN.Jr tidak sesuai dengan fakta-fakta
dipersidangan, sehingga putusan bebas yang diberikan oleh Hakim tidak tepat
diberikan kepada terdakwa.
Saran dalam skripsi ini adalah Jaksa Penuntut Umum hendaknya lebih
teliti lagi dalam memahami materi suatu perkara pidana sehingga ketika membuat
dakwaan akan menghasilkan dakwaan yang efektif dan tepat diberikan kepada
pelaku yang menyebabkan pelaku dapat dijerat pidana. Dalam pemeriksaan
dipersidangan seharusnya hakim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, baik
pemeriksaan terhadap saksi, terdakwa maupun barang bukti yang dihadirkan
dipersidangan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]