KEDUDUKAN LEMBAGA JAMINAN RESI GUDANG SEBAGAI KREDITOR TERHADAP PENGELOLA GUDANG
Abstract
Rusaknya barang sebagaimana tercantum dalam Resi Gudang karena
peristiwa hukum yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap Pengelola Gudang
gagal menimbulkan akibat hukum terhadap hubungan hukum antara para pihak
dalam Sistem Resi Gudang dan secara lebih khusus menimbulkan akibat hukum
terhadap kedudukan Lembaga Jaminan Resi Gudang dalam penyelesaian
Pengelola Gudang gagal yang tidak berdampak luas (sistemik) dan penanganan
Pengelola Gudang gagal yang berdampak luas (sistemik). Lembaga Jaminan Resi
Gudang dapat berkedudukan sebagai kreditor terhadap Pengelola Gudang atas
penggantian barang sebagaimana tercantum dalam Resi Gudang yang rusak
karena peristiwa hukum yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap Pengelola
Gudang dan kedudukan Lembaga Jaminan Resi Gudang tersebut bergantung pada
peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi terkait Sistem Resi Gudang. Peristiwaperistiwa
hukum yang menimbulkan akibat hukum terhadap kedudukan Lembaga
Jaminan Resi Gudang tersebut meliputi peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi
dalam pelaksanaan kegiatan penyelesaian transaksi Resi Gudang dan penjaminan
Resi Gudang dimana dalam kedua kegiatan tersebut terdapat permasalahanpermasalahan.
Rumusan masalah skripsi ini terdiri tiga hal. Pertama, rumusan masalah
mengenai akibat hukum rusaknya barang sebagaimana tercantum dalam Resi
Gudang terhadap berlaku tidaknya Resi Gudang. Kedua, rumusan masalah
mengenaiakibat hukum rusaknya barang sebagaimana tercantum dalam Resi
Gudang terhadap Hak Jaminan atas Resi Gudang. Ketiga, rumusan masalah
mengenaikedudukan Lembaga Jaminan Resi Gudang sebagai kreditor terhadap
Pengelola Gudang.
Tujuan penelitian dari penulisan skripsi ini adalah sebagai tugas akhir dan
membahas rumusan masalah sebagaimana telah disebut di atas.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi
tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan dalam
penulisan skripsi adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan
xiii
pendekatan konseptual (conceptual approach), sumber bahan hukum meliputi
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, serta analisis
bahan hukum, yaitu dengan menggunakan analisis deskriptif normatif.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tiga hal.Pertama,
rusaknya barang sebagaimana tercantum dalam Resi Gudang menimbulkan akibat
hukum terhadap berlaku tidaknya Resi Gudang bergantung pada peristiwaperistiwa
hukum lain yang menyertainya. Kedua, rusaknya barang sebagaimana
tercantum dalam Resi Gudang menimbulkan akibat hukum Hak Jaminan atas Resi
Gudang hapus dalam hal utang pokok yang dijamin dengan Hak Jaminan atas
Resi Gudang hapus, Penerima Hak Jaminan atas Resi Gudang melepas Hak
Jaminan atas Resi Gudang, atau hak atas Resi Gudang untuk menuntut barang
sebagaimana tercantum dalam Resi Gudang musnah dan hak atas klaim asuransi
terhadap barang sebagaimana tercantum dalam Resi Gudang tidak ada. Ketiga,
Lembaga Jaminan Resi Gudang dapat berkedudukan sebagai kreditor terhadap
Pengelola Gudang atas penggantian barang sebagaimana tercantum dalam Resi
Gudang yang rusak akibat kesalahan Pengelola Gudang berdasarkan wanprestasi
dan atau perbuatan melawan hukum Pengelola Gudang.
Saran dari penulisan skripsi ini terdiri dari empat hal.Pertama, pembuat
peraturan perundang-undangan sebaiknya mengatur dalam peraturan peraturan
perundang-undangan hubungan-hubungan hukum antara pihak-pihak terkait
Sistem Resi Gudang terutama dalam hal kegiatan penyelesaian transaksi Resi
Gudang serta tugas serta dan fungsi Lembaga Jaminan Resi Gudang.Kedua,
Pengelola Gudang dan calon Pemegang Resi Gudang sebaiknya mengatur hak dan
kewajiban mereka terkait penyelesaian transaksi Resi Gudang.Ketiga, Pemberi
Hak Jaminan atas Resi Gudang dan Penerima Hak Jaminan atas Resi Gudang
sebaiknya mengatur hak dan kewajiban mereka terkait penyelesaian transaksi Resi
Gudang.Keempat,Lembaga Jaminan Resi Gudang sebaiknya mempertimbangkan
dampak positif dan negatif dipergunakannya lembaga hukum subrogasi dalam
melakukan penyelesaian Pengelola Gudang gagal yang tidak berdampak luas
(sistemik) dan penanganan Pengelola Gudang gagal yang berdampak luas
(sistemik).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]