dc.description.abstract | Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 140/PUU-VII/2009
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang
Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama memberikan penguatan
tentang ideologi bangsa Indonesia sebagai negara beragama. dimulai dari
substansi undang-undang yang diuji sampai implikasinya sangat dibutuhkan
sebagai dasar pemahaman kembali bagaimana formulasi agama dan negara.
Bagaimana pengaturan tentang kekerasan antar kelompok agama atau religion
communal violence.
Beberapa fakta hukum mengenai kebebasan agama menunjukkan bahwa
kebebasan beragama selalu menimbulkan ketegangan sosial. Begitu juga dengan
kelompok Ahmadiyah yang merupkan konsentrasi penulis dalam mengkaji antara
hukum (undang-undang, surat keputusan, perda, putusan MK, dll) dan
implementasinya.
Oleh karena itu, konstelasi hak kebebasan beragama ini dipandang perlu
oleh Pemerintah atas perintah Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 membentuk BAKOR
PAKEM (Badan Kordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat),
berwenang memberikan rekomendasi sebuah aliran boleh atau tidak boleh ada di
Indonesia dengan indikasi apakah keberadaan kelompok agama tersebut berotensi
mengganggu ketertiban umum.
Hasil penulisan ini menilai bahwa, pertama: putusan mahkamah konstitusi
perlu diterapkan untuk upaya pemberantasan masalah kebebasan agama. kedua:
Ahmadiyah mempunyai legalitas dan dilindungi hukum sepanjang eksistensinya
tidak mengganggu ketertiban umum. | en_US |