HAK JAMSOSTEK PEKERJA/BURUH BORONGAN DI PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XI
Abstract
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah
memberikan landasan yang kuat atas kedudukan dan perencanaan tenaga kerja
dan informasi ketenagakerjaan. Istilah buruh sejak dahulu sudah populer dan kini
masih sering dipakai sebagai sebutan untuk kelompok tenaga kerja yang sedang
memperjuangkan kesehjateraan diri dan keluarga Pada masa Demokrasi dan era
globalisasi saat ini yang akrab dengan dunia ekonomi kapitalistik yang cenderung
eksploratif saat ini telah memberikan perubahan mendasar pada tatanan
masyarakat dunia usaha, ditambah lagi dengan krisis global yang berdampak pada
pelaku usaha untuk mengurangi beberapa fasilitas yang diberikan kepada
pekerja/buruh terutama menyangkut pengupahan. Faktanya bagi buruh upah
merupakan sumber penghasilan utama dalam memenuhi kebutuhan hidup diri dan
keluarga. Besar kecilnya upah akan sangat menentukan kelangsungan hidup
sekaligus ukuran kepuasan dan kesejahteraan mereka. Pencapaian kepuasan
kesejahteraan mereka tercemin dari kemampuan
Permasalahan dari skripsi ini adalah Apakah hak Jamsostek bagi
pekerja/buruh borongan di PT. Perkebunan Nusantara XI
Perlindungan buruh ini tidak hanya dilakukan untuk pekerja/buruh tetap
saja tetapi juga buruh/pekerja tidak tetap termasuk pekerja/buruh borongan,seperti
xiii
yang terjadi di PT. Perkebunan Nusantara XI
Pemberian jaminan sosial yang dilakukan pihak PT. Perkebunan
Nusantara XI
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]