PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA PROGRAM PEMELIHARAAN KESEHATAN DAN KECELAKAAN KERJA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA/BURUH DI LINGKUNGAN INDUSTRI KECIL KABUPATEN MAGETAN
Abstract
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 angka 2 menyatakan bahwa
“Negara mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan”. Pembangunan ketenagakerjaan tidak hanya dengan
kepentingan pekerja/buruh selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetapi juga
keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Jaminan
sosial tengakerja mutlak dibutuhkan oleh para pekerja/buruh untuk menghindari
pekerja/buruh mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dari perusahaan yang
merugikan.
Jamsostek atau jaminan sosial tenaga kerja adalah program pemerintah,
untuk memberikan perlindungan dasar bagi pekerja/buruh, guna menjaga harkat
dan mertabatnya sebagai manusia, dalam mengatasi risiko-risiko yang timbul di
dalam hubungan kerja. Hal-hal inilah yang mendasari pemerintah untuk
memberikan jaminan social kepada tenaga kerja dalam bentuk Undang-Undang
No 3 Tahun 1992 Jaminan Sosial Tenanga Kerja.
Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan berbagai
kriteria yang dikeluarkan Departemen Perindustian, Departemen koperasi dan
lembaga perbankan. Di luar itu, keberadaan usaha kecil juga memiliki peran yang
sangar besar, terutama dalam memperkuat struktur perekonomian. Dalam
beberapa aspek, industri kecil memiliki beberapa kemampuan dalam beberapa hal
yaitu industri kecil banyak menyerap tenaga kerja dan industri kecil tidak banyak
terpengaruh resesi ekonomi karena mereka rata-rata memiliki tingkat adaptasi
yang tinggi sehingga ketika terjadi perubahan cepat sekali menyesuaikan diri.
Berdasar uraian diatas melalui penulisan skripsi ini penulis akan mengkaji dan
menganalisis persoalan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh di LIK magetan
dengan judul: “Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Program
Pemeliharaan Kesehatan Dan Kecelakaan Kerja Dalam Rangka
xii
Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh Di Lingkungan Industri Kecil
Kabupaten Magetan”.
Permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai, pelaksanaan jaminan
sosial tenaga kerja program pemeliharaan jaminan kesehatan dan kecelakaan
kerja di Lingkungan Industri Kecil
Penyusunan skripsi ini bertujuan adalah untuk mengkaji dan menganalisis
permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini. Untuk
menemukan, mengembangkan menguji kebenaran terhadap kedua permasalahan
dalam skripsi ini. Hal demikian yang nantinya dapat menghadirkan suatu karya
ilmiah yang dapat dipertanggungjawabakan secara ilmiah.
Tipe penelitian yang digunakan adalah pola yuridis empiris, yakni
penelitian yang menelusuri kenyataan hukum di tengah masyarakat objeknya
adalah perjanjian, penegakan hukum, hukum yang hidup dalam masyarakat dan
pendekatan konseptual (
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah di Lingkungan Industri Kecil
Kabupaten Magetan pekerja/buruh telah di daftarkan sebagai peserta progam
Jmainan Sosial Tenaga Kerja berkaitan dengan jaminan kesehatan dan
kecelakaan kerja. Apa yang telah di lakukan oleh pengusaha tersebut telah sesuai
dengan apa yang di amanatkan dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan dan juga Undang-Undang no 3 tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dimana di dalam Perundang-Undangan tersebut
mewajibkan pengusaha untuk mengikut sertakan pekerja/buruh mereka sebagai
xiii
peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja terutama bidang kesehatan dan
kecelakaan kerja demi terwujudnya kesejahteraan pekerja/buruh. Serta Upaya
hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja/buruh untuk mendapatkan jaminan
sosial tenaga kerja dalam bidang kesehatan dan kecelakaan kerja apabila tidak
sejalan dengan Undang-Undang dan perjanjian kerja bersama adalah dengan
melakukan upaya-upaya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 2 Tahun
2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Apabila terjadi
perselisihan hak antara pekerja/buruh dengan pengusaha terkait permasalahan
program JAMSOSTEK, maka pekerja/buruh dapat melakukan upaya bipartite
dan mediasi untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial diluar jalur
pengadilan perselisihan hubungan industrial.
Saran dari skripsi ini adalah Guna meningkatkan efektifitas layanan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja, diperlukan intensitas komunikasi pengusaha di Lingkungan
Industri Kecil Magetan dengan PT. JAMSOSTEK sehingga kualitas layanan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja dapat dirasakan secara konkrit oleh pekerja/buruh.
Serta Instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan hendaknya melakukan
penyuluhan mengenai proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial
kepada pekerja/buruh. Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan hubungan
industrial pekerja/buruh lebih mengerti dan memahami mengenai tatacara dalam
penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]