Show simple item record

dc.contributor.authorARINI NURRROHMAH
dc.date.accessioned2013-12-04T07:03:55Z
dc.date.available2013-12-04T07:03:55Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3926
dc.description.abstractKeterbatasan akan lowongan kerja didalam negeri menyebabkan banyaknya warga negara Indonesia mencari pekerjaan di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Calon Tenaga Kerja Indonesia yang memutuskan untuk berangkat hanya memikirkan agar segera tiba dan bekerja tanpa membayangkan bahaya yang akan dihadapi. Kasus yang berkaitan dengan nasib Tenaga Kerja Indonesia semakin beragam seperti halnya: direkrut secara ilegal, pemalsuan dokumen dan pemalsuan identitas pada dokumen. Masalah-masalah tersebut muncul ketika pengawas kerja lalai. Di lapangan justru terjadi pengerahan TKI secara serampangan. Perekrutan tenaga kerja yang terburu-buru. Persiapan yang dilakukan dengan biaya murah tanpa mengindahkan konsekuensi negatif yang mungkin timbul. Permasalahan dalam skripsi ini adalah pertama, Apakah pertimbangan Hakim dalam penjatuhan Putusan Bebas (Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor: 194/Pid.B/2010/PN.Sbr) sudah tepat dengan Pasal 103 Ayat (1) huruf c Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Kedua, Apakah alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas putusan bebas sudah sesuai dengan KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normative, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau normanorma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan undang-undang (statue approach). Kesimpulan skripsi ini adalah Dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan Putusan bebas (Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor: 194/Pid.B/2010/PN.Sbr) tidak tepat dengan ketentuan yang telah ada pada Pasal 103 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan TKI di Luar Negeri. Kemudian, Alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas putusan bebas tidak sesuai dengan KUHAP karena bertentangan dengan Pasal 244 KUHAP. Namun Dasar dibolehkannya mengajukan kasasi adalah pada tanggal 15 desember 1983 Yurisprudensi pertama xii pada putusan Mahkamah Agung Reg. No. 275 K/Pid/1983. Hanya berselang 5 hari dari Keputusan Menteri Kehakiman Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03. Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP lampiran 19. Selain itu Peraturan yang membolehkan kasasi pada putusan bebas terdapat pula pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 yang diucapkan pada sidang pleno MK pada Kamis, 28 Maret 2013 tentang kasasi atas putusan bebas. Saran skripsi ini adalah Untuk mengadili perkara-perkara seperti kasus tersebut seharusnya Hakim yang menanggani perkara di dalam pengadilan lebih cermat dan lebih teliti. Kemudian, Untuk kasus-kasus selanjutnya Jaksa penuntut Umum dan Hakim harus memperhatikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 114/PUU-X/2012 yang diucapkan pada sidang pleno MK pada Kamis, 28 Maret 2013 tentang kasasi atas putusan bebasen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries09071010101149;
dc.subjectPUTUSAN BEBASen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP PEREKRUTAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA DIBAWAH UMUR (Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 623 K/Pid.Sus/2011)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record