ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP PEREKRUTAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA DIBAWAH UMUR (Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 623 K/Pid.Sus/2011)
Abstract
Keterbatasan akan lowongan kerja didalam negeri menyebabkan banyaknya
warga negara Indonesia mencari pekerjaan di luar negeri menjadi Tenaga Kerja
Indonesia (TKI). Calon Tenaga Kerja Indonesia yang memutuskan untuk
berangkat hanya memikirkan agar segera tiba dan bekerja tanpa membayangkan
bahaya yang akan dihadapi. Kasus yang berkaitan dengan nasib Tenaga Kerja
Indonesia semakin beragam seperti halnya: direkrut secara ilegal, pemalsuan
dokumen dan pemalsuan identitas pada dokumen. Masalah-masalah tersebut
muncul ketika pengawas kerja lalai. Di lapangan justru terjadi pengerahan TKI
secara serampangan. Perekrutan tenaga kerja yang terburu-buru. Persiapan yang
dilakukan dengan biaya murah tanpa mengindahkan konsekuensi negatif yang
mungkin timbul.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah pertama, Apakah pertimbangan
Hakim dalam penjatuhan Putusan Bebas (Putusan Pengadilan Negeri Sumber
Nomor: 194/Pid.B/2010/PN.Sbr) sudah tepat dengan Pasal 103 Ayat (1) huruf c
Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Kedua, Apakah alasan Jaksa Penuntut
Umum mengajukan kasasi atas putusan bebas sudah sesuai dengan KUHAP.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normative, yaitu
penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau normanorma
dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan masalah dalam penulisan
skripsi ini adalah pendekatan undang-undang (statue approach).
Kesimpulan skripsi ini adalah Dasar pertimbangan hakim dalam
penjatuhan Putusan bebas (Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor:
194/Pid.B/2010/PN.Sbr) tidak tepat dengan ketentuan yang telah ada pada Pasal
103 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan
dan perlindungan TKI di Luar Negeri. Kemudian, Alasan Jaksa Penuntut Umum
mengajukan kasasi atas putusan bebas tidak sesuai dengan KUHAP karena
bertentangan dengan Pasal 244 KUHAP. Namun Dasar dibolehkannya
mengajukan kasasi adalah pada tanggal 15 desember 1983 Yurisprudensi pertama
xii
pada putusan Mahkamah Agung Reg. No. 275 K/Pid/1983. Hanya berselang 5
hari dari Keputusan Menteri Kehakiman Keputusan Menteri Kehakiman No.
M.14-PW.07.03. Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP
lampiran 19. Selain itu Peraturan yang membolehkan kasasi pada putusan bebas
terdapat pula pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 yang
diucapkan pada sidang pleno MK pada Kamis, 28 Maret 2013 tentang kasasi atas
putusan bebas.
Saran skripsi ini adalah Untuk mengadili perkara-perkara seperti kasus
tersebut seharusnya Hakim yang menanggani perkara di dalam pengadilan lebih
cermat dan lebih teliti. Kemudian, Untuk kasus-kasus selanjutnya Jaksa penuntut
Umum dan Hakim harus memperhatikan Putusan Mahkamah Agung Nomor
114/PUU-X/2012 yang diucapkan pada sidang pleno MK pada Kamis, 28 Maret
2013 tentang kasasi atas putusan bebas
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]