Show simple item record

dc.contributor.authorDANIEL YUGA KURNIAWAN
dc.date.accessioned2013-12-04T06:59:29Z
dc.date.available2013-12-04T06:59:29Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM060710101106
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3913
dc.description.abstractMeningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap sarana transportasi akan berpengaruh terhadap perkembangan di bidang pengangkutan. Hal tersebut juga akan mendorong perkembangan di bidang teknologi, sarana dan prasarana pengangkutan, ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang pengangkutan, serta hukum pengangkutan, disamping tidak dapat dihindarinya berbagai macam permasalahan yang akan timbul dari pengangkutan itu sendiri. Perusahaan pengangkutan menggunakan perjanjian baku dalam melakukan perjanjian pengangkutan. Pengangkut telah menyiapkan perjanjian pengangkutan dalam bentuk baku dan pengirim hanya bisa menerima perjanjian tersebut tanpa kesempatan untuk bernegosiasi mengenai isi perjanjian sehingga kedudukan para pihaknya dikatakan tidak seimbang. Dari penggunaan perjanjian baku ini, muncul masalah dalam penerapan asas kebebasan berkontrak karena asas ini hanya dapat diterapkan jika para pihak mempunyai kedudukan yang seimbang. Permasalahan yang lain yaitu dalam hal tanggung jawab pengangkut. Perjanjian baku dibuat oleh pengangkut sehingga pengangkut sewenangwenang dalam menentukan tanggung jawabnya, salah satunya dalam hal ganti rugi. Rumusan masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai perjanjian pengangkutan barang pada PT.ELTEHA apakah sudah sesuai dengan asas kebebasan berkontrak, dan mengenai tanggung jawab para pihak dalam perjanjian pengangkutan barang serta mengenai akibat hukum dan upaya penyelesaiannya apabila terjadi wanprestasi. Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini, dan juga untuk menemukan, mengembangkan, menguji kebenaran agar nantinya dapat menghadirkan suatu karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menganalisa substansi peraturan perundang-undangan atas pokok xii permasalahan atau isu hukum dalam konsistensinya dengan asas-asas hukum yang ada. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan penggunaan bahan hukum yang dipergunakan untuk memecahkan suatu permasalahan yang menjadi pokok pembahasan berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perjanjian pengangkutan, ditunjang dengan bahan hukum sekunder berupa literatur-literatur ilmiah, buku-buku teks, kamus-kamus hukum yang sifatnya menunjang bahan hukum primer. Pelaksanaan perjanjian pengangkutan pada PT.ELTEHA tidak sesuai dengan asas kebebasan berkontrak karena menggunakan perjanjian baku yang bertentangan dengan Pasal 1338 KUH Perdata. Dikatakan tidak sesuai karena terdapat unsur paksaan (dwangcontract). Namun Demi memperlancar lalu lintas perdagangan terutama dalam pengangkutan barang, penggunaan standar kontrak sangat dibutuhkan. Dasar diberlakukannya perjanjian baku tersebut adalah pada doktrin dan yurisprudensi. Dalam perjanjian pengangkutan pada PT.ELTEHA terdapat hak dan kewajiban para pihak. kewajiban pengangkut adalah untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dari tempat pemuatan ke tempat tujuan dengan selamat sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan serta menyerahkan dan menjaga barang itu sebagai bapak yang baik. Sedangkan hak pengangkut mendapatkan pembayaran biaya angkutan oleh pengirim barang setelah disepakatinya perjanjian pengangkutan. Selain pengangkut, Pengirim juga memiliki hak dan kewajiban diantaranya wajib membayarkan biaya angkutan yang telah disepakati kepada pengangkut dan wajib memberitahukan pihak pengangkut tentang jenis, sifat, dan jumlah barang yang akan dia kirimkan. Hak pengirim adalah berhak meminta pengangkut untuk melakukan pengangkutan terhadap barang yang telah diserahkan pada pengangkut ke tempat tujuan dengan selamat sesuai dengan perjanjian pengangkutan yang telah disepakati dan berhak menerima ganti rugi atas kerugian akibat dari kesalahan pihak pengangkut (wanprestasi). Pengangkut dapat dinyatakan wanprestasi setelah mendapat somasi atau surat peringatan dari pengirim sebanyak 3 (tiga) kali. Dan pengangkut dibebaskan dari xiii kewajiban untuk mengganti biaya ganti kerugian apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa kerugian yang terjadi bukan karena perbuatan wanprestasi pengangkut melainkan kerugian tersebut terjadi karena adanya keadaan memaksa (overmacht atau force majeur). Perjanjian pengangkutan pada PT.ELTEHA tidak mencantumkan klausula yang mengatur tentang pilihan hukum jika terjadi wanprestasi, sehingga pihak yang dirugikan dapat menuntut proses penyelesaian sengketa tersebut melalui pengadilan negeri sesuai dengan sengketa dan wilayah hukumnya. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan itu sendiri diatur dalam Pasal 118 HIR. Proses penyelesaian sengketa melalui mediasi atau perdamaian selalu diusahakan sebelum pemeriksaan perkara perdata dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai. Namun Jika dalam usaha perdamaian yang dilakukan hakim gagal maka pemeriksaan di persidangan dilanjutkan pada proses lebih lanjut. Untuk mewujudkan keseimbangan hak dan kewajiban pihak pengangkut dan pengirim, dalam penyusunan perjanjian baku, hendaknya pengangkut memperhatikan ketentuan pencantuman klausula baku yang tertera pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam melakukan pengiriman barang hendaknya pengirim melakukan pengepakan atau pembungkusan yang kuat dan untuk barang yang bernilai tinggi hendaknya pengirim mengasuransikan barang tersebut. Bagi para pihak dalam perjanjian pengangkutan apabila terjadi sengketa, sebelum menempuh proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan hendaknya para pihak menyelesaikan dengan cara damai atau musyawarah untuk mewujudkan proses penyelesaian sengketa yang murah, cepat, adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihaken_US
dc.relation.ispartofseries060710101106;
dc.subjectPERJANJIAN PENGANGKUTAN BARANGen_US
dc.titlePERJANJIAN PENGANGKUTAN BARANG PADA PT.ELTEHA DAN AKIBAT HUKUMNYA JIKA TERJADI WANPRESTASIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record