PERJANJIAN PENGANGKUTAN BARANG PADA PT.ELTEHA DAN AKIBAT HUKUMNYA JIKA TERJADI WANPRESTASI
Abstract
Meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap sarana transportasi akan
berpengaruh terhadap perkembangan di bidang pengangkutan. Hal tersebut juga
akan mendorong perkembangan di bidang teknologi, sarana dan prasarana
pengangkutan, ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang pengangkutan, serta
hukum pengangkutan, disamping tidak dapat dihindarinya berbagai macam
permasalahan yang akan timbul dari pengangkutan itu sendiri.
Perusahaan pengangkutan menggunakan perjanjian baku dalam
melakukan perjanjian pengangkutan. Pengangkut telah menyiapkan perjanjian
pengangkutan dalam bentuk baku dan pengirim hanya bisa menerima perjanjian
tersebut tanpa kesempatan untuk bernegosiasi mengenai isi perjanjian sehingga
kedudukan para pihaknya dikatakan tidak seimbang. Dari penggunaan perjanjian
baku ini, muncul masalah dalam penerapan asas
kebebasan berkontrak karena
asas ini hanya dapat diterapkan jika para pihak mempunyai kedudukan yang
seimbang. Permasalahan yang lain yaitu dalam hal tanggung jawab pengangkut.
Perjanjian baku dibuat oleh pengangkut sehingga pengangkut sewenangwenang
dalam
menentukan
tanggung
jawabnya,
salah
satunya
dalam
hal
ganti
rugi.
Rumusan masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai
perjanjian pengangkutan barang pada PT.ELTEHA apakah sudah sesuai dengan
asas kebebasan berkontrak, dan mengenai tanggung jawab para pihak dalam
perjanjian pengangkutan barang serta mengenai akibat hukum dan upaya
penyelesaiannya apabila terjadi wanprestasi.
Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis
permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini, dan juga untuk
menemukan, mengembangkan, menguji kebenaran agar nantinya dapat
menghadirkan suatu karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiah.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif (legal research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji
dan menganalisa substansi peraturan perundang-undangan atas pokok
xii
permasalahan atau isu hukum dalam konsistensinya dengan asas-asas hukum yang
ada. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan penggunaan bahan hukum
yang dipergunakan untuk memecahkan suatu permasalahan yang menjadi pokok
pembahasan berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan perjanjian pengangkutan, ditunjang dengan bahan hukum
sekunder berupa literatur-literatur ilmiah, buku-buku teks, kamus-kamus hukum
yang sifatnya menunjang bahan hukum primer.
Pelaksanaan perjanjian pengangkutan pada PT.ELTEHA tidak sesuai
dengan asas kebebasan berkontrak karena menggunakan perjanjian baku yang
bertentangan dengan Pasal 1338 KUH Perdata. Dikatakan tidak sesuai karena
terdapat unsur paksaan (dwangcontract). Namun Demi memperlancar lalu lintas
perdagangan terutama dalam pengangkutan barang, penggunaan standar kontrak
sangat dibutuhkan. Dasar diberlakukannya perjanjian baku tersebut adalah pada
doktrin dan yurisprudensi.
Dalam perjanjian pengangkutan pada PT.ELTEHA terdapat hak dan
kewajiban para pihak. kewajiban pengangkut adalah untuk menyelenggarakan
pengangkutan barang dari tempat pemuatan ke tempat tujuan dengan selamat
sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan serta menyerahkan dan menjaga
barang itu sebagai bapak yang baik. Sedangkan hak pengangkut mendapatkan
pembayaran biaya angkutan oleh
pengirim barang setelah disepakatinya
perjanjian
pengangkutan. Selain pengangkut, Pengirim juga memiliki hak dan
kewajiban diantaranya wajib membayarkan biaya angkutan yang telah disepakati
kepada pengangkut dan wajib memberitahukan pihak pengangkut tentang jenis,
sifat, dan jumlah barang yang akan dia kirimkan. Hak pengirim adalah berhak
meminta pengangkut untuk melakukan
pengangkutan terhadap barang yang
telah diserahkan pada pengangkut ke tempat tujuan dengan selamat sesuai dengan
perjanjian pengangkutan yang telah disepakati dan berhak menerima ganti rugi atas
kerugian akibat dari kesalahan pihak pengangkut (wanprestasi).
Pengangkut dapat dinyatakan wanprestasi setelah mendapat somasi atau surat
peringatan dari pengirim sebanyak 3 (tiga) kali. Dan pengangkut dibebaskan dari
xiii
kewajiban untuk mengganti biaya ganti kerugian apabila pengangkut dapat
membuktikan bahwa kerugian yang terjadi bukan karena perbuatan wanprestasi
pengangkut melainkan kerugian tersebut terjadi karena adanya keadaan memaksa
(overmacht atau force majeur).
Perjanjian pengangkutan pada PT.ELTEHA tidak mencantumkan klausula
yang mengatur tentang pilihan hukum jika terjadi wanprestasi, sehingga pihak
yang dirugikan dapat menuntut proses penyelesaian sengketa tersebut melalui
pengadilan negeri sesuai dengan sengketa dan wilayah hukumnya. Penyelesaian
sengketa melalui pengadilan itu sendiri diatur dalam Pasal 118 HIR. Proses
penyelesaian sengketa melalui mediasi atau perdamaian selalu diusahakan
sebelum pemeriksaan perkara perdata dilakukan untuk memberikan kesempatan
kepada para pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai. Namun Jika dalam
usaha perdamaian yang dilakukan hakim gagal maka pemeriksaan di persidangan
dilanjutkan pada proses lebih lanjut.
Untuk mewujudkan keseimbangan hak dan kewajiban pihak pengangkut
dan pengirim, dalam penyusunan perjanjian baku, hendaknya pengangkut
memperhatikan ketentuan pencantuman klausula baku yang tertera pada Pasal
18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
dalam melakukan pengiriman barang hendaknya pengirim melakukan pengepakan
atau pembungkusan yang kuat dan untuk barang yang bernilai tinggi hendaknya
pengirim mengasuransikan barang tersebut. Bagi para pihak dalam perjanjian
pengangkutan apabila terjadi sengketa, sebelum menempuh proses penyelesaian
sengketa melalui pengadilan hendaknya para pihak menyelesaikan dengan cara
damai atau musyawarah untuk mewujudkan proses penyelesaian sengketa yang
murah, cepat, adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihak
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]