Show simple item record

dc.contributor.authorARDI TRI PRIHATIN WICAKSONO
dc.date.accessioned2013-12-04T06:17:30Z
dc.date.available2013-12-04T06:17:30Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM070710101185
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3825
dc.description.abstractSalah satu macam hak atas permukaan bumi yang di sebut tanah yang dapat di berikan oleh Negara kepada seseorang atau badan hukum adalah hak sewa (perhatikan Pasal 16 ayat (1) huruf e UUPA). Persoalan disini yang akan dipergunakan dalam rangka penyediaan tanah oleh PG Semboro adalah sewa tanah pertanian, yang menurut ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf h jo Pasal 53 UUPA, termasuk hak- hak yang bersifat sementara yang akan diupayakan hapusnya dalam waktu segera (perhatikan Pasal 16 ayat (1) huruf h yo pasal 53 UUPA). Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis mengambil skripsi dengan judul “Kajian Yuridis Tentang Penyediaan Tanah Oleh PG Semboro Melalui Sewa Tanah Pertanian”. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1) Bagaimanakah pengaturan penyediaan tanah pertanian untuk tanaman tebu oleh PG Semboro ? dan (2) Hak atas tanah apakah yang cocok untuk penyediaan tanah untuk tanaman tebu oleh PG Semboro ? Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum Tata Negara. Sedangkan tujuan khusus dalam penulisan hukum ini adalah : untuk mengetahui dan memahami pengaturan penyediaan tanah pertanian untuk tanaman tebu oleh PG Semboro dan Hak atas tanah apakah yang cocok untuk penyediaan tanah untuk tanaman tebu oleh PG Semboro. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian yang diperoleh antara lain bahwa, Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku tebu Pabrik Gula Semboro Jember melakukan hubungan kemitraan dengan petani tebu melalui Program Tebu Rakyat Kredit (TRK). TRK memiliki arti penting sebab melalui program ini peserta akan diberikan kemudahan kredit dan sarana produksi dalam rangka peningkatan pendapatan petani tebu melalui peningkatan produktivitas usahatani tebu. Selain itu, berkembang pula pola kemitraan bebas atau Tebu Rakyat Bebas (TRB) dimana kemitraan terjalin antara perusahaan dan petani xii tanpa saranakredit. Pola kemitraan ini diharapkan menunjang pembangunan di sektor pertanian dan dapat meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan petani tebu di daerah Jember. Petani Tebu dan Pabrik Gula menjalin kemitraan yang saling menguntungkan (win-win solution). Pada umumnya petani diwakili oleh Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR). Pola penyediaan lahan pertanian tebu secara sewa tidak sesuai dengan peraturan perundangang-undangan manakala perjanjian sewa tersebut merugikan, salah satunya terdapat unsur pemerasan. Unsur pemerasan dalam sewa menyewa ini tidak akan ada bila telah tercapai kesepakatan antara para pihak, sebab pelaksanaan sewa menyewa ini disatu sisi menolong pihak pemilik tanah yang tak dapat mengusahakan sendiri tanahnya secara aktif untuk tetap memproduktifkan lahannya dan juga akan memperoleh uang sewa atau hasil pertanian, kemudian bagi penyewapun akan dapat menguasai tanah atau lahan yang telah disewanya untuk digarap atau ditanami dengan tanaman jangka panjang atau jangka pendek, disesuaikan dengan jangka waktu sewa menyewa tanah pertanian yang telah disepakati. Pembayaran sewa dalam hal sewa tanah pertanian, pembayarannya dapat berupa uang atau dalam bentuk hasil pertanian yang diperoleh setelah panen yang disetujui oleh para pihak. Sewa sebagai suatu perjanjian tersendiri sehingga dapat diartikan mengizinkan orang lain berada di tanah yang ia berhak atasnya supaya orang itu mengerjakan atau mendiaminya dengan keharusan membayar sejumlah uang tertentu sebagai uang sewa sesudah setiap bulan, setiap panen atau setiap tahun dan setelah setiap pembayaran persewaan berakhir atau setidak-tidaknya dapat diakhiri. Saran yang diberikan bahwa, Hendaknya dalam hubungan kemitraan yang baik dan saling menguntungkan antara Pabrik Gula, pemilik lahan, dan petani harus dilaksanakan dengan baik dengan hubungan saling menguntungkan, sehingga produksi gula nasional tetap dapat terjaga dengan baik. Selain itu, diharapkan dalam setiap perbaruan biaya sewa lahan pertanian untuk tanaman tebu Pabrik Gula harus memperbarui tarif sewa sehingga sesuai dengan permintaan pemilik lahan. Hendaknya ada aturan hukum yang jelas terhadap pelaksanaan perjanjian sewa pertanian dalam masyarakat, sehingga tidak ada perjanjian sewa yang merugikan bagi pihak-pihak dalam perjanjian tersebut, sebagai bentuk kepastian hukum dan jaminan hukum terhadap kepemilikan lahan pertanianen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101185;
dc.subjectPABRIK GULA SEMBOROen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG PENYEDIAAN TANAH OLEH PABRIK GULA SEMBORO JEMBER MELALUI SEWA TANAH PERTANIANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record