KAJIAN YURIDIS TENTANG PENYEDIAAN TANAH OLEH PABRIK GULA SEMBORO JEMBER MELALUI SEWA TANAH PERTANIAN
Abstract
Salah satu macam hak atas permukaan bumi yang di sebut tanah yang dapat di
berikan oleh Negara kepada seseorang atau badan hukum adalah hak sewa (perhatikan
Pasal 16 ayat (1) huruf e UUPA). Persoalan disini yang akan dipergunakan dalam
rangka penyediaan tanah oleh PG Semboro adalah sewa tanah pertanian, yang menurut
ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf h jo Pasal 53 UUPA, termasuk hak- hak yang bersifat
sementara yang akan diupayakan hapusnya dalam waktu segera (perhatikan Pasal 16
ayat (1) huruf h yo pasal 53 UUPA). Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis
mengambil skripsi dengan judul “Kajian Yuridis Tentang Penyediaan Tanah Oleh PG
Semboro Melalui Sewa Tanah Pertanian”. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2
(dua) hal yaitu ; (1) Bagaimanakah pengaturan penyediaan tanah pertanian untuk
tanaman tebu oleh PG Semboro ? dan (2) Hak atas tanah apakah yang cocok untuk
penyediaan tanah untuk tanaman tebu oleh PG Semboro ?
Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk
memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang
hukum khususnya Hukum Tata Negara. Sedangkan tujuan khusus dalam penulisan
hukum ini adalah : untuk mengetahui dan memahami pengaturan penyediaan tanah
pertanian untuk tanaman tebu oleh PG Semboro dan Hak atas tanah apakah yang cocok
untuk penyediaan tanah untuk tanaman tebu oleh PG Semboro. Guna mendukung
tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan,
maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah
pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual
approach).
Hasil penelitian yang diperoleh antara lain bahwa, Untuk memenuhi kebutuhan
bahan baku tebu Pabrik Gula Semboro Jember melakukan hubungan kemitraan dengan
petani tebu melalui Program Tebu Rakyat Kredit (TRK). TRK memiliki arti penting
sebab melalui program ini peserta akan diberikan kemudahan kredit dan sarana
produksi dalam rangka peningkatan pendapatan petani tebu melalui peningkatan
produktivitas usahatani tebu. Selain itu, berkembang pula pola kemitraan bebas atau
Tebu Rakyat Bebas (TRB) dimana kemitraan terjalin antara perusahaan dan petani
xii
tanpa saranakredit. Pola kemitraan ini diharapkan menunjang pembangunan di sektor
pertanian dan dapat meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan petani tebu di
daerah Jember. Petani Tebu dan Pabrik Gula menjalin kemitraan yang saling
menguntungkan (win-win solution). Pada umumnya petani diwakili oleh Asosiasi
Petani Tebu Rakyat (APTR).
Pola penyediaan lahan pertanian tebu secara sewa tidak sesuai dengan
peraturan perundangang-undangan manakala perjanjian sewa tersebut merugikan,
salah satunya terdapat unsur pemerasan. Unsur pemerasan dalam sewa menyewa ini
tidak akan ada bila telah tercapai kesepakatan antara para pihak, sebab pelaksanaan
sewa menyewa ini disatu sisi menolong pihak pemilik tanah yang tak dapat
mengusahakan sendiri tanahnya secara aktif untuk tetap memproduktifkan lahannya
dan juga akan memperoleh uang sewa atau hasil pertanian, kemudian bagi
penyewapun akan dapat menguasai tanah atau lahan yang telah disewanya untuk
digarap atau ditanami dengan tanaman jangka panjang atau jangka pendek, disesuaikan
dengan jangka waktu sewa menyewa tanah pertanian yang telah disepakati.
Pembayaran sewa dalam hal sewa tanah pertanian, pembayarannya dapat berupa uang
atau dalam bentuk hasil pertanian yang diperoleh setelah panen yang disetujui oleh
para pihak. Sewa sebagai suatu perjanjian tersendiri sehingga dapat diartikan
mengizinkan orang lain berada di tanah yang ia berhak atasnya supaya orang itu
mengerjakan atau mendiaminya dengan keharusan membayar sejumlah uang tertentu
sebagai uang sewa sesudah setiap bulan, setiap panen atau setiap tahun dan setelah
setiap pembayaran persewaan berakhir atau setidak-tidaknya dapat diakhiri.
Saran yang diberikan bahwa, Hendaknya dalam hubungan kemitraan yang baik
dan saling menguntungkan antara Pabrik Gula, pemilik lahan, dan petani harus
dilaksanakan dengan baik dengan hubungan saling menguntungkan, sehingga produksi
gula nasional tetap dapat terjaga dengan baik. Selain itu, diharapkan dalam setiap
perbaruan biaya sewa lahan pertanian untuk tanaman tebu Pabrik Gula harus
memperbarui tarif sewa sehingga sesuai dengan permintaan pemilik lahan. Hendaknya
ada aturan hukum yang jelas terhadap pelaksanaan perjanjian sewa pertanian dalam
masyarakat, sehingga tidak ada perjanjian sewa yang merugikan bagi pihak-pihak
dalam perjanjian tersebut, sebagai bentuk kepastian hukum dan jaminan hukum
terhadap kepemilikan lahan pertanian
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]