dc.description.abstract | Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang terbagi dalam
bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal
maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki
dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi
dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Rumah susun
merupakan kebutuhan bagi masyarakat Indonesia saat ini, terutama di wilayah
perkotaan yang pertumbuhan penduduknya tidak seimbang dengan ketersediaan
tanah, oleh karena itu rumah susun menjadi salah satu prioritas pembangunan
nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis status tanah
dalam kepemilikan rumah susun serta penerapan asas dalam hubungan hukum
antara tanah dan bangunan rumah susun.
Penelitian dilaksanakan secara yuridis normatif, yaitu dengan cara
menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan rumah susun
serta prinsip-prinsip hukum yang berasal dari pandangan para sarjana maupun dari
doktrin-doktrin hukum. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan
bahwa sistem pemilikan rumah susun ialah sistem pemilikan perseorangan
sekaligus sistem pemilikan bersama yang bebas, yang memisahkan antara hak atas
satuan rumah susun dengan hak bersama atas bagian, benda, dan tanah bersama.
Sehingga dapat diketahui bahwa asas hukum pertanahan yang diterapkan dalam
pembangunan rumah susun adalah asas pemisahan horizontal. Asas pemisahan
horizontal merupakan asas yang dianut oleh Hukum Adat sekaligus UUPA yang
menyatakan bahwa status hukum dari benda yang ada di atas tanah tidak lagi
mengikuti status tanah tempat benda tersebut melekat, tetapi memiliki status yang
terpisah atau berdiri sendiri | en_US |