ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN PEKERJA/BURUH ANAK DITINJAU BERDASAR ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Skripsi ini berjudul ”ANALISIS YURIDIS TERHADAP
PERLINDUNGAN PEKERJA/BURUH ANAK DITINJAU BERDASAR
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG
KETENAGAKERJAAN”. Judul tersebut merupakan representasi dari isu
sebagai permasalahan, yang pertama mengenai pelanggaran hak-hak pekerja /
buruh anak yang sering dianggap sama dengan pekerja yang dewasa. Kedua,
upaya perlindungan hukum yang dilakukan terhadap pelanggaran hak-hak
pekerja/buruh anak.
Penelitian ini dilatar belakangi oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah menjelaskan larangan terhadap anak
untuk dipekerjakan. Jika pekerja anak terpaksa untuk diberdayakan, banyak halhal
yang harus dilalui. Ketentuan mengenai hal itu sudah dijelaskan dari Pasal 68
sampai dengan Pasal 74. Dari ketentuan Pasal-Pasal yang ada di Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang disebut diatas, banyak
pelanggaran-pelanggaran yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal
tersebut. Bahkan banyak dari para pengusaha yang tidak mengindahkan ketentuan
yang sudah menjadi hukum positif tersebut.
Perlindungan yang seharusnya diterapkan untuk pekerja anak haruslah
bersifat wajib. Karena secara kewajiban yang sebenarnya, anak hanya dituntut
belajar atau menuntut ilmu di sekolah, dan menikmati waktu bermainnya di
rumah, bukan untuk dipekerjakan seperti itu. Hal ini dapat memberi dampak
psikologis terhadap anak yang di usia dini tersebut sudah merasakan kerasnya
mencari uang. Bukan hanya itu, waktu bermain dan belajar yang seharusnya
dilakukan di rumah masing-masing, banyak tersita jika anak bekerja. Hal ini juga
bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 sampai dengan Pasal 25 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berisi tentang Hak dan
Kewajiban Anak.
Metode penelitian yang digunakan sebagai tipe penelitian adalah yuridis
normatif yakni dengan mengkaji peraturan perundang-undangan sebagai produk
hukum yakni dengan mengkaji Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
xiv
Ketenagakerjaan dikaitkan dengan azas-azas maupun perundang-undangan yang
lain termasuk Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan pendekatan perundang-undangan yaitu model pendekataan dalam bentuk
telaah terhadap semua perundang-undangan dari regulasi yang berkaitan dengan
isu hukum yang sedang ditangani dan hendak dibahas oleh penulis.
Berdasarkan pengkajian yang dilakukan dalam penelitian ini, diperoleh
kesimpulan yang pertama bahwa sebagian Undang-Undang masih kurang optimal
pelaksanaannya sehingga keberadaannya tidak memberi manfaat khususnya bagi
buruh anak. Hal ini disebabkan karena penegakan dan implementasi atas
perangkat hukum yang masih ada belum maksimal disamping penyebar luasan
informasi (sosialisasi) terhadap perangkat perundang-undangan tersebut belum
dilakukan keseluruh masyarakat, khususnya pekerja/buruh anak. Walaupun secara
normatif yuridis keberadaan pekerja/buruh anak tidak diinginkan oleh semua
pihak. Akan tetapi dalam praktik Ketenagakerjaan hal ini banyak tersebar di
beberapa perusahaan yang mempekerjakan anak, terutama anak dibawah umur.
Dengan demikian atas kesimpulan dimaksud saran penulis adalah
pemerintah seharusnya lebih meningkatkan pengawasan dan perlindungan
terhadap kaum buruh khususnya pekerja/buruh anak. Dan juga melakukan
tindakan tegas kepada pihak-pihak yang telah melanggar melakukan tindakan
diskriminasi terdadap pekerja/buruh anak. Serta meningkatkan kerjasama antara
pemerintah, buruh dan majikan agar dapat memperoleh informasi yang aktual
yang berkaitan dengan perlindungan bagi buruh khususnya pekerja/buruh anak
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]