Show simple item record

dc.contributor.authorAhmad Feri Farhan Badawi
dc.date.accessioned2013-12-04T03:45:27Z
dc.date.available2013-12-04T03:45:27Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM080710101136
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3577
dc.description.abstractBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen di luar pengadilan. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen diharapkan dapat mempermudah, mempercepat dan memberikan suatu jaminan kepastian hukum bagi konsumen untuk menuntut hak-hak perdatanya kepada pelaku yang tidak benar. Proses penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK, juga menganut prinsip putusan final dan mengikat, sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 42 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/2001 Tetang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Kenyataan dalam praktek putusan BPSK yang bersifat final dan mengikat masih dapat dilakukan upaya hukum keberatan bagi para pihak yang menolak putusan BPSK, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang timbul yaitu bagaimanakah eksistensi putusan BPSK yang final dan mengikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jika dikaitkan dengan adanya upaya keberatan atas putusan tersebut sebagaimana di maksud pada Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, bagaimanakah sistem dan mekanisme eksekusi putusan BPSK yang final dan mengikat dan bagaimanakah konsekuensi hukumnya jika para pihak yang telah menerima putusan BPSK, namun salah satu pihak tidak mau menjalankan putusan BPSK dimaksud. Tujuan penulisan skripsi ini guna memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan untuk mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum xiii di Universitas Jember, sebagai sarana untuk menerapkan ilmu dan pengetahuan hukum yang telah diperoleh dari perkuliahan dalam hal ini hukum perlindungan konsumen yang menunjukkan adanya perkembangan dari setiap tahunnya terkait dengan permasalahan yang dibahas. Mengetahui Eksistensi putusan BPSK yang final dan mengikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 54 ayat (3) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jika dikaitkan dengan adanya upaya keberatan atas putusan tersebut sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, mengetahui Sistem dan mekanisme eksekusi putusan BPSK yang final dan mengikat dan mengetahui Konsekuensi hukumnya jika para pihak yang telah menerima putusan BPSK, namun salah satu pihak tidak mau menjalankan putusan tersebut. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan merupakan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Kesimpulan dari skripsi ini yaitu eksistensi putusan BPSK yang final dan mengikat dalam Pasal 54 ayat (3) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terdistorsi oleh Pasal 56 ayat (2) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengenai upaya keberatan. BPSK tidak dapat melaksanakan eksekusi putusannya sendiri karena didalam putusan BPSK tidak mencantumkan irah-irah sehingga tidak memiliki kekuatan eksekutorial karena BPSK bukan merupakan lembaga peradilan. Jika para pihak tidak melaksanakan putusan BPSK, maka BPSK menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan putusan BPSK merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan. Saran merevisi Pasal 56 ayat (2) Undang-Udang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindumgan Konsumenen_US
dc.relation.ispartofseries080710101136;
dc.subjectTINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)en_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMENen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record