TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan yang
bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan
konsumen di luar pengadilan. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
diharapkan dapat mempermudah, mempercepat dan memberikan suatu jaminan
kepastian hukum bagi konsumen untuk menuntut hak-hak perdatanya kepada
pelaku yang tidak benar. Proses penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK,
juga menganut prinsip putusan final dan mengikat, sebagaimana yang dimaksud
di dalam Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen dan Pasal 42 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/2001 Tetang Pelaksanaan Tugas dan
Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Kenyataan dalam praktek
putusan BPSK yang bersifat final dan mengikat masih dapat dilakukan upaya
hukum keberatan bagi para pihak yang menolak putusan BPSK, sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa para pihak dapat
mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang timbul yaitu
bagaimanakah eksistensi putusan BPSK yang final dan mengikat sebagaimana
dimaksud pada Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen jika dikaitkan dengan adanya upaya keberatan atas
putusan tersebut sebagaimana di maksud pada Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, bagaimanakah sistem
dan mekanisme eksekusi putusan BPSK yang final dan mengikat dan
bagaimanakah konsekuensi hukumnya jika para pihak yang telah menerima
putusan BPSK, namun salah satu pihak tidak mau menjalankan putusan BPSK
dimaksud.
Tujuan penulisan skripsi ini guna memenuhi dan melengkapi tugas
sebagai persyaratan untuk mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
xiii
di Universitas Jember, sebagai sarana untuk menerapkan ilmu dan pengetahuan
hukum yang telah diperoleh dari perkuliahan dalam hal ini hukum perlindungan
konsumen yang menunjukkan adanya perkembangan dari setiap tahunnya terkait
dengan permasalahan yang dibahas. Mengetahui Eksistensi putusan BPSK yang
final dan mengikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 54 ayat (3) Undang –
Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jika dikaitkan
dengan adanya upaya keberatan atas putusan tersebut sebagaimana dimaksud pada
Pasal 56 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen, mengetahui Sistem dan mekanisme eksekusi putusan BPSK yang final
dan mengikat dan mengetahui Konsekuensi hukumnya jika para pihak yang telah
menerima putusan BPSK, namun salah satu pihak tidak mau menjalankan putusan
tersebut.
Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu
tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research). Pendekatan
masalah yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah pendekatan
perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual
approach). Sumber bahan hukum yang digunakan merupakan sumber bahan
hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum.
Kesimpulan dari skripsi ini yaitu eksistensi putusan BPSK yang final dan
mengikat dalam Pasal 54 ayat (3) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen terdistorsi oleh Pasal 56 ayat (2) Undang –
Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengenai upaya
keberatan. BPSK tidak dapat melaksanakan eksekusi putusannya sendiri karena
didalam putusan BPSK tidak mencantumkan irah-irah sehingga tidak memiliki
kekuatan eksekutorial karena BPSK bukan merupakan lembaga peradilan. Jika
para pihak tidak melaksanakan putusan BPSK, maka BPSK menyerahkan kepada
penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku dan putusan BPSK merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik
untuk melakukan penyidikan.
Saran merevisi Pasal 56 ayat (2) Undang-Udang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindumgan Konsumen
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]