ANALISIS YURIDIS MENGENAI HAK-HAK PEKERJA/BURUH PEREMPUAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Skripsi ini berjudul ”ANALISIS YURIDIS MENGENAI HAK-HAK
PEKERJA/BURUH PEREMPUAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13
TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN”. Judul tersebut merupakan
representasi dari isu sebagai permasalahan, yang pertama mengenai pemenuhan hak dan
kewajiban perempuan sebagai pekerja/buruh dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Kedua,
aspek hukum mengenai upaya perlindungan hukum bagi pekerja/buruh perempuan dan yang
Ketiga kendala dalam perlindungan hukum bagi Pekerja/buruh perempuan.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang membagi buruh menjadi buruh laki-laki dan perempuan. Mengenai
buruh perempuan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
mengatur beberapa hak antara lain hak mendapatkan upah yang setara pekerja/burug laki-laki
dalam suatu pekerjaan yang sama, hak berkaitan denagan suatu reproduksi dan hak-hak lain
yang bertujuan untuk melindungi kepentingan buruh perempuan. Meskipun hak-hak pekerja
perempuan diatur dalam perundang-undangan, dalam praktek hubungan kerja implementasi
hak-hak buruh perempuan seringkali tidak mencerminkan apa yang terdapat dalam Undang-
Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk
memahami aspek hukum tentang perlindungan terhadap buruh perempuan yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam kaitannya dengan
prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan untuk mengetahui kendala dalam perlindungan
hukum bagi pekerja/buruh Perempuan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan sebagai tipe penelitian adalah yuridis normatif
yakni dengan mengkaji peraturan perundang-undang sebagai produk hukum yakni dengan
mengkaji Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikaitkan dengan
asas maupun perundang-undangan yang lain termasuk Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984
tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminatif Terhadap
Perempuan. Dengan pendekatan perundang-undangan yaitu model pendekataan dalam bentuk
telaah terhadap semua perundang-undangan dari regulasi yang berkaitan dengan isu hukum
yang sedang ditangani.
Berdasarkan pengkajian yang dilakukan dalam penelitian ini, diperoleh kesimpulan
yang pertama bahwa sebagian Undang-Undang masih kurang optimal pelaksanaanya
sehingga keberadaanya tidak memberi manfaat khususnya bagi buruh perempuan. Hal ini
disebabkan karena penegakan dan implementasi atas perangkat hukum yang masih ada belum
xiii
maksimal disamping penyebarluasan informasi ( sosialisasi ) terhadap perangkat perundangundangan
tersebut belum dilakukan keseluruh masyarakat, terutama kaum buruh khususnya
buruh perempuan., persaingan diantara pencari kerja, ikhwal Surat Perjanjian Kerja Bersama,
system hukum di Indonesia yang masih menempatkan perempuan dalam posisi subordinat.
Solusi atas kendala tersebut adalah penegakan hukum dan menindak tegas pihak yang
melanggar hak-hak buruh perempuan, penyandraan hak-hak individualburuh perempuan,
reformasi hukum atau pembaharuan hukum, konsistensi pemerintah untuk menjalankan
ketentuan normaif di bidang hubungan kerja, intensitas pengawasan oleh pemerintah, reposisi
buruh perempuan dalam sistem hukum perburuhan di Indonesia.
Dengan demikian atas kesimpulan dimaksud saran penulis adalah pemerintah
seharusya lebih meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap kaum buruh
khususnya buruh perempuan. Dan juga melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang
telah melanggar melakukan tindakan diskriminasi terdadap buruh perempuan. Serta
meningkatkan kerjasama antara pemerintah, buruh dan majikan agar dapat diperoleh
informasi yang aktual yang berkaitan dengan perlindungan bagi buruh khususnya buruh
perempuan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]