Show simple item record

dc.contributor.authorYULI TRI PURWONINGTIAS
dc.date.accessioned2013-12-03T04:07:35Z
dc.date.available2013-12-03T04:07:35Z
dc.date.issued2013-12-03
dc.identifier.nimNIM060710101141
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2812
dc.description.abstractFacebook merupakan situs jejaring sosial yang mempunyai manfaat untuk memudahkan dalam berkomunikasi dan bertukar ilmu pengetahuan antar cendekiawan di seluruh belahan dunia tanpa harus memikirkan jarak yang memisahkan kedua tempat mereka. Selain mempunyai manfaat facebook juga mempunyai dampak negatif, salah satu dampak negatif facebook adalah dapat digunakan sebagai sarana penyebaran kalimat yang memiliki muatan penghinaan. Pada awal mulanya penghinaan dilakukan secara lisan atau perbuatan yang kemudian berkembang dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan dimuka umum. Seiring dengan perkembangan yang didukung ilmu teknologi dan telekomunikasi, penghinaan juga dapat dipublikasikan melalui facebook, yakni berupa informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dilihat atau ditampilkan melalui komputer. Oleh sebab itu pemerintah mengambil langkah untuk pemperbaharui sistem hukum di Indonesia ini dengan melahirkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal tersebut sangat sesuai dengan asas lex specialis derogat lex generali. Di lapangan, masih banyak dijumpai adanya perkara yang dituntut dan diputus tanpa menerapkan asas lex specialis derogat lex generali. Salah satu perkara yang menarik untuk dikaji adalah Putusan Pengadilan Negeri Jember No: 100/Pid.B/2010/PN.Jr. Permasalahan pertama dalam skripsi ini adalah apakah sudah tepat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk tindak pidana dunia maya, dan kedua adalah apakah pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jember dalam menjatuhkan putusan perkara No.100/Pid.B/2010/PN.Jr tidak menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam kaitanya dengan asas lex specialis derogat lex generali. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah tepat dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk tindak pidana dunia maya dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jember dalam menjatuhkan PutusanPerkara No.100/Pid.B/2010/PN.Jr tidak menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam kaitanya dengan asas lex specialis derogat lex generali. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan masalah yaitu dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), studi kasus (case study) dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta analisis bahan hukumnya bersifat preskriptif yang didasarkan pada norma-norma dan aturan hukum. Berdasarkan hasil pembahasan disimpulkan bahwa bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menggunakan KUHP dalam surat dakwaanya adalah tidak tepat, Seharusnya Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik. Apabila Penuntut Umum menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk mendakwa terdakwa maka selain diberlakukan hukum acara yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang bersifat umum(lex generalis), juga diberlakukan ketentuan hukum acara menurut UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bersifat khusus (lex spesialis), sehingga print out facebook yang dijadikan Penuntut Umum sebagai barang bukti dapat menjadi alat bukti yang sah. Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jember tidak menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik dalam kaitanya dengan asas lex spesialis derograt lex generali karenakan Hakim hanya diperboehkan memutus perkara mengenai peristiwa-peristiwa yang terletak pada batas-batas pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum. Saran penulis dalam skripsi ini adalah Jaksa sebagai aparat penegak hukum yang memiliki peranan penting dalam upaya penegakan hukum seharusnya menjalankan tugas pengabdiannya secara professional, dalam kasus ini seharusnya Jaksa Penuntut Umum lebih teliti dalam membuat surat dakwaan, tidak hanya mengacu pada KUHP. Hakim harus memberikan penyelesaian seadil-adilnya pada kasus tindak pidana yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik dengan memperhatikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101141;
dc.subjectYURIDIS FACEBOOKen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS FACEBOOK SEBAGAI ALAT BUKTI DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM TINDAK PIDANA PENGHINAAN”en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record