ANALISIS YURIDIS FACEBOOK SEBAGAI ALAT BUKTI DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM TINDAK PIDANA PENGHINAAN”
Abstract
Facebook merupakan situs jejaring sosial yang mempunyai manfaat untuk
memudahkan dalam berkomunikasi dan bertukar ilmu pengetahuan antar
cendekiawan di seluruh belahan dunia tanpa harus memikirkan jarak yang
memisahkan kedua tempat mereka. Selain mempunyai manfaat facebook juga
mempunyai dampak negatif, salah satu dampak negatif facebook adalah dapat
digunakan sebagai sarana penyebaran kalimat yang memiliki muatan penghinaan.
Pada awal mulanya penghinaan dilakukan secara lisan atau perbuatan yang
kemudian berkembang dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan
dimuka umum. Seiring dengan perkembangan yang didukung ilmu teknologi dan
telekomunikasi, penghinaan juga dapat dipublikasikan melalui facebook, yakni
berupa informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dilihat atau
ditampilkan melalui komputer.
Oleh sebab itu pemerintah mengambil langkah untuk pemperbaharui
sistem hukum di Indonesia ini dengan melahirkan Undang-Undang Nomor 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal tersebut sangat sesuai
dengan asas lex specialis derogat lex generali. Di lapangan, masih banyak
dijumpai adanya perkara yang dituntut dan diputus tanpa menerapkan asas lex
specialis derogat lex generali. Salah satu perkara yang menarik untuk dikaji
adalah Putusan Pengadilan Negeri Jember No: 100/Pid.B/2010/PN.Jr.
Permasalahan pertama dalam skripsi ini adalah apakah sudah tepat
dakwaan Jaksa Penuntut Umum menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana untuk tindak pidana dunia maya, dan kedua adalah apakah pertimbangan
Hakim Pengadilan Negeri Jember dalam menjatuhkan putusan perkara
No.100/Pid.B/2010/PN.Jr tidak menerapkan Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik dalam kaitanya dengan asas lex specialis derogat lex
generali.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah dakwaan
Jaksa Penuntut Umum sudah tepat dengan menggunakan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana untuk tindak pidana dunia maya dan untuk mengetahui
pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jember dalam menjatuhkan PutusanPerkara No.100/Pid.B/2010/PN.Jr tidak menerapkan Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik dalam kaitanya dengan asas lex specialis derogat lex
generali.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian
yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan masalah yaitu dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach), studi kasus (case study) dan
bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder, serta analisis bahan hukumnya bersifat preskriptif yang didasarkan pada
norma-norma dan aturan hukum.
Berdasarkan hasil pembahasan disimpulkan bahwa bahwa surat dakwaan
Jaksa Penuntut Umum yang menggunakan KUHP dalam surat dakwaanya adalah
tidak tepat, Seharusnya Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan UndangUndang
Informasi
dan Transaksi Elektronik. Apabila Penuntut Umum
menggunakan
Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik untuk
mendakwa
terdakwa maka
selain diberlakukan
hukum
acara yang sesuai
dengan
Undang-Undang
Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana yang bersifat
umum(lex
generalis),
juga diberlakukan ketentuan hukum
acara
menurut
UndangUndang
Informasi
dan Transaksi Elektronik
yang bersifat khusus (lex
spesialis),
sehingga
print
out facebook
yang dijadikan Penuntut Umum
sebagai barang bukti
dapat
menjadi
alat bukti yang sah. Putusan Hakim
Pengadilan Negeri Jember
tidak
menerapkan
Undang-Undang Informasi
dan Transaksi elektronik dalam
kaitanya
dengan asas lex
spesialis
derograt
lex generali
karenakan Hakim hanya
diperboehkan
memutus
perkara mengenai
peristiwa-peristiwa
yang terletak
pada
batas-batas
pasal yang didakwakan
oleh
Penuntut
Umum.
Saran penulis dalam skripsi ini adalah Jaksa sebagai aparat penegak
hukum yang memiliki peranan penting dalam upaya penegakan hukum seharusnya
menjalankan tugas pengabdiannya secara professional, dalam kasus ini seharusnya
Jaksa Penuntut Umum lebih teliti dalam membuat surat dakwaan, tidak hanya
mengacu pada KUHP. Hakim harus memberikan penyelesaian seadil-adilnya pada
kasus tindak pidana yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik
dengan memperhatikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]