Show simple item record

dc.contributor.authorM. FITHRONI NUR S.
dc.date.accessioned2014-01-29T22:00:09Z
dc.date.available2014-01-29T22:00:09Z
dc.date.issued2014-01-29
dc.identifier.nimNIM000710101129
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/27317
dc.description.abstractPada dasarnya hak atas tanah yang dikuasai Negara dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum. Salah satu bentuk hak atas tanah tersebut yaitu Hak Guna Bangunan (HGB). Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat 1 UU No.5 Tahun 1960 (UUPA) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Permasalahan di dalam skripsi ini di antaranya adalah: Tindakan Hukum apa yang dapat dilakukan untuk memperoleh hak atas tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah?, Bagaimanakah prosedur perolehan hak atas tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah menjadi Hak Guna Bangunan?, Apa sajakah faktor kendala serta upaya penanganannya di dalam pelaksanaan perolehan hak atas tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah menjadi Hak Guna Bangunan?.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries000710101129;
dc.subjectPEROLEHAN HAK ATAS TANAHen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEROLEHAN HAK ATAS TANAH YANG DIKUASAI OLEH PEMERINTAH DAERAH MENJADI HAK GUNA BANGUNAN DI KABUPATEN GRESIKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record