TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEROLEHAN HAK ATAS TANAH YANG DIKUASAI OLEH PEMERINTAH DAERAH MENJADI HAK GUNA BANGUNAN DI KABUPATEN GRESIK
Abstract
Pada dasarnya hak atas tanah yang dikuasai Negara dapat diberikan
kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama
dengan orang lain serta badan-badan hukum. Salah satu bentuk hak atas tanah
tersebut yaitu Hak Guna Bangunan (HGB). Hak Guna Bangunan adalah hak untuk
mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya
sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Atas permintaan pemegang
hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya,
jangka waktu tersebut dalam ayat 1 UU No.5 Tahun 1960 (UUPA) dapat
diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
Permasalahan di dalam skripsi ini di antaranya adalah: Tindakan Hukum
apa yang dapat dilakukan untuk memperoleh hak atas tanah yang dikuasai oleh
Pemerintah Daerah?, Bagaimanakah prosedur perolehan hak atas tanah yang
dikuasai oleh Pemerintah Daerah menjadi Hak Guna Bangunan?, Apa sajakah
faktor kendala serta upaya penanganannya di dalam pelaksanaan perolehan hak
atas tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah menjadi Hak Guna Bangunan?.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]