Show simple item record

dc.contributor.authorMOHAMMAD JAZULI
dc.date.accessioned2014-01-29T13:18:44Z
dc.date.available2014-01-29T13:18:44Z
dc.date.issued2014-01-29
dc.identifier.nimNIM080710101195
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/27167
dc.description.abstractPenelitian skripsi ini berawal dari analisis penulis terhadap Putusan KPPU Nomor 11/KPPU-L/2011 yang berisi tentang adanya persekongkolan tender di PT. PLN (Persero) APJ Jember pada tahun 2011. Persekongkolan tender sendiri merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan bertentangan dengan tujuan dilakukannya tender tersebut, yaitu untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pelaku usaha agar dapat menawarkan harga dan kualitas bersaing. Persekongkolan tender menjadi permasalahan yang menarik karena berdasarkan statistik penanganan perkara dari tahun 2000 – 2010 yang dilakukan KPPU, kasus persaingan didominasi oleh kasus persekongkolan tender yang persentasenya mencapai 69% dari kasus yang masuk. Sisanya sebanyak 31% berupa kasus yang terkait dengan penyalahgunaan posisi dominan, kartel, monopoli, kepemilikan saham, dan sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa persekongkolan tender merupakan jenis kegiatan yang dilarang dalam persaingan usaha yang paling sering dilakukan oleh para pelaku usaha. Ada dua permasalahan yang diangkat dalam penelitian skripsi ini. Pertama, mengenai Bentuk Persekongkolan tender yang terjadi dalam Lelang Jasa Pelayanan Teknik pola 3 tahun 2011-2012 di PT. PLN (Persero) APJ Jember. Kedua, terkait akibat hukum yang disebabkan oleh adanya Persekongkolan Tender dalam Lelang Jasa Pelayanan Teknik pola 3 tahun 2011-2012 di PT. PLN (Persero) APJ Jember terhadap Persaingan usaha secara umum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Sedangkan untuk sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil atau kesimpulan dari penelitian ini terdiri atas dua hal. Pertama, Ada 3 (tiga) bentuk Persekongkolan Tender yang dilakukan oleh para terlapor dalam Lelang Jasa Pelayanan Teknik pola 3 tahun 2011-2012 di PT. PLN (Persero) APJ Jember, yaitu : a. Persekongkolan horizontal yang dilakukan terlapor dengan cara melakukan tukar menukar informasi, peminjaman soft copy, dan menyalin (copy) berkas peserta lainnya. b. Persekongkolan vertikal dalam bentuk fasilitasi Persekongkolan Horizontal oleh panitia dengan cara tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap kesamaan dokumen penawaran terlapor dan sengaja membiarkan proses eauction yang tidak dapat mengontrol proses komunikasi yang terjadi antar terlapor. c. Gabungan persekongkolan horizontal dan vertikal dengan tujuan untuk memenangkan salah satu dari peserta tender. Kedua, Persekongkolan tender dalam Lelang Jasa Pelayanan Teknik pola 3 tahun 2011-2012 di PT. PLN (Persero) APJ Jember membawa beberapa akibat hukum yang sangat merugikan bagi dunia usaha secara umum, yaitu : Menciptakan hambatan (Barrier to entry) bagi peserta tender lainnya, Menimbulkan inefisiensi anggaran pemerintah serta merugikan negara, dan mengurangi kepercayaan pasar terhadap kredibilitas pemerintah sebagai penyelenggara tender. Rekomendasi atau saran terdiri atas tiga hal. Pertama Perlu ditingkatkannya sosialisasi tentang keberadaan dan peran lembaga KPPU dalam persaingan usaha di Indonesia kepada para pelaku usaha dan masyarakat luas mengingat begitu rendahnya pengetahuan mereka terhadap keberadaan dan peran KPPU itu sendiri. Kedua, Pemerintah sebagai regulator sebaiknya membentuk lembaga yang mandiri dan secara khusus menangani aktifitas pengadaan barang/jasa dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden. Diharapkan dengan adanya lembaga tersebut sejumlah permasalahan pengadaan barang dan jasa yang selama ini membuat seretnya penyerapan anggaran pemerintah dapat segera teratasi. Ketiga, sebaiknya KPPU tidak lagi menggunakan pendekatan rule of reason, melainkan menggunakan pendekatan per se illegal karena dampak dari persekongkolan tender sudah jelas dan pasti menghilangkan persaingan. xiv DAFTAR ISIen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101195;
dc.subjectPERSEKONGKOLAN TENDERen_US
dc.titlePERSEKONGKOLAN TENDER DALAM LELANG JASA PELAYANAN TEKNIK POLA 3 TAHUN 2011-2012 DI PT. PLN (PERSERO) APJ JEMBER TAHUN ANGGARAN 2010 (KAJIAN TERHADAP PUTUSAN KPPU NOMOR 11/KPPU-L/2011)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record