PERSEKONGKOLAN TENDER DALAM LELANG JASA PELAYANAN TEKNIK POLA 3 TAHUN 2011-2012 DI PT. PLN (PERSERO) APJ JEMBER TAHUN ANGGARAN 2010 (KAJIAN TERHADAP PUTUSAN KPPU NOMOR 11/KPPU-L/2011)
Abstract
Penelitian skripsi ini berawal dari analisis penulis terhadap Putusan KPPU
Nomor 11/KPPU-L/2011 yang berisi tentang adanya persekongkolan tender di
PT. PLN (Persero) APJ Jember pada tahun 2011. Persekongkolan tender sendiri
merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilarang menurut Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 karena dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan
bertentangan dengan tujuan dilakukannya tender tersebut, yaitu untuk
memberikan kesempatan yang sama kepada para pelaku usaha agar dapat
menawarkan harga dan kualitas bersaing.
Persekongkolan tender menjadi permasalahan yang menarik karena
berdasarkan statistik penanganan perkara dari tahun 2000 – 2010 yang dilakukan
KPPU, kasus persaingan didominasi oleh kasus persekongkolan tender yang
persentasenya mencapai 69% dari kasus yang masuk. Sisanya sebanyak 31%
berupa kasus yang terkait dengan penyalahgunaan posisi dominan, kartel,
monopoli, kepemilikan saham, dan sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa
persekongkolan tender merupakan jenis kegiatan yang dilarang dalam persaingan
usaha yang paling sering dilakukan oleh para pelaku usaha.
Ada dua permasalahan yang diangkat dalam penelitian skripsi ini. Pertama,
mengenai Bentuk Persekongkolan tender yang terjadi dalam Lelang Jasa
Pelayanan Teknik pola 3 tahun 2011-2012 di PT. PLN (Persero) APJ Jember.
Kedua, terkait akibat hukum yang disebabkan oleh adanya Persekongkolan
Tender dalam Lelang Jasa Pelayanan Teknik pola 3 tahun 2011-2012 di PT. PLN
(Persero) APJ Jember terhadap Persaingan usaha secara umum.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan
masalah menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute approach),
pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach).
Sedangkan untuk sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil atau kesimpulan dari penelitian ini terdiri atas dua hal. Pertama, Ada
3 (tiga) bentuk Persekongkolan Tender yang dilakukan oleh para terlapor dalam Lelang Jasa Pelayanan Teknik pola 3 tahun 2011-2012 di PT. PLN (Persero) APJ
Jember, yaitu :
a. Persekongkolan horizontal yang dilakukan terlapor dengan cara melakukan
tukar menukar informasi, peminjaman soft copy, dan menyalin (copy)
berkas peserta lainnya.
b. Persekongkolan vertikal dalam bentuk fasilitasi Persekongkolan Horizontal
oleh panitia dengan cara tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap
kesamaan dokumen penawaran terlapor dan sengaja membiarkan proses eauction
yang tidak dapat mengontrol proses komunikasi yang terjadi antar
terlapor.
c. Gabungan persekongkolan horizontal dan vertikal dengan tujuan untuk
memenangkan salah satu dari peserta tender.
Kedua, Persekongkolan tender dalam Lelang Jasa Pelayanan Teknik pola 3
tahun 2011-2012 di PT. PLN (Persero) APJ Jember membawa beberapa akibat
hukum yang sangat merugikan bagi dunia usaha secara umum, yaitu :
Menciptakan hambatan (Barrier to entry) bagi peserta tender lainnya,
Menimbulkan inefisiensi anggaran pemerintah serta merugikan negara, dan
mengurangi kepercayaan pasar terhadap kredibilitas pemerintah sebagai
penyelenggara tender.
Rekomendasi atau saran terdiri atas tiga hal. Pertama Perlu ditingkatkannya
sosialisasi tentang keberadaan dan peran lembaga KPPU dalam persaingan usaha
di Indonesia kepada para pelaku usaha dan masyarakat luas mengingat begitu
rendahnya pengetahuan mereka terhadap keberadaan dan peran KPPU itu sendiri.
Kedua, Pemerintah sebagai regulator sebaiknya membentuk lembaga yang
mandiri dan secara khusus menangani aktifitas pengadaan barang/jasa dan
bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden. Diharapkan dengan adanya
lembaga tersebut sejumlah permasalahan pengadaan barang dan jasa yang selama
ini membuat seretnya penyerapan anggaran pemerintah dapat segera teratasi.
Ketiga, sebaiknya KPPU tidak lagi menggunakan pendekatan rule of reason,
melainkan menggunakan pendekatan per se illegal karena dampak dari
persekongkolan tender sudah jelas dan pasti menghilangkan persaingan.
xiv
DAFTAR ISI
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]