Show simple item record

dc.contributor.authorDEDDY MURSANTO
dc.date.accessioned2014-01-29T01:26:56Z
dc.date.available2014-01-29T01:26:56Z
dc.date.issued2014-01-29
dc.identifier.nimNIM040710101190
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26913
dc.description.abstractTindak pidana korupsi tidak mengenal tempat baik di pemerintahan pusat maupun di daerah seperti pada kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (SULTRA), tepatnya berada di pulau Buton, termasuk dalam waktu Indonesia tengah. Bahwa terdakwa Asmaun bin La Ima, tempat dan umur/tanggal lahir: Baluwu (Bau-Bau) 50 Tahun/ 23 Desember 1954, jenis kelamin: laki-laki, kebangsaan: Indonesia, tempat tinggal: Jalan laelangi nomor 35 C Kelurahan Lanto, Kecamatan Betoambari Kota Bau-Bau, Agama: Islam, pekerjaan: pegawai negeri sipil pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buton, pada waktu-waktu antara tanggal 5 November 1999 sampai dengan tanggal 31 Maret 2000 atau diwaktu-waktu lain dalam tahun 1999 sampai dengan tahun 2000, Dimana pelaku Tindak Pidana Korupsi tersebut adalah seorang Pemimpin Proyek (PIMPRO) P3DT Tahun Anggaran 1999/2000, dimana terdakwa selaku PIMPRO tidak meneliti Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh Konsultan Perencana yang memasukkan anggaran pembuatan direksi keet dan papan nama proyek menjadi dua kali yaitu didalam biaya umum dan didalam biaya perencanaan, sehingga terdakwa merugikan Negara sebesar Rp. 100.578.000,00 (seratus juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah). Oleh Jaksa Penuntut Umum terdakwa di dakwa dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi korupsi Primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Putusan hakim Pengadilan Negeri BauBau menjatuhkan putusan bebas, karena Pengadilan Negeri Bau-Bau berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, pada Putusan No.228/Pid.B/2004/PN.BB, atas putusan tersebut kemudian Jaksa melakukan Kasasi, dimana hasilnya sesuai dengan putusan No. 1766 K/Pid/2005. Permasalahan dalam skripsi ini adalah pertama, Apakah alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP, dan kedua, Apakah putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi sudah sesuai KUHAP. Tujuan dari skripsi ini adalah untuk menganalisis apakah penuntut umum telah tepat dalam menerapkan Undang-Undang yang termuat dalam Pasal yang didakwakan kepadaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101190;
dc.subjectTindak pidana korupsien_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record